BC-TNI AL Sikat Penyelundup Tekstil yang Dapat Menurunkan Harga Diri Bangsa di Mata Dunia

Senin, 08 Februari 2021 – 18:22 WIB
Bea Cukai dan TNI AL membongkar penyelundupan penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor dari Malaysia. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bea Cukai Semarang bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dalam hal ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang, menggagalkan penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor.

Barang tersebut diangkut kapal KLM Hikmah Jaya 3 dari Pasir Gudang, Malaysia, dan dibongkar di Pelabuhan Kendal, Jateng, tanpa disertai dokumen legal.

BACA JUGA: Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai di Sulawesi

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Tri Wikanto mengatakan awalnya mereka mendapatkan informasi intelijen tentang adanya kegiatan pembongkaran barang yang berasal dari luar daerah pabean di Pelabuhan Kendal yang bukan merupakan kawasan pabean.

"Tim gabungan segera bergerak ke lokasi bongkar. Di sana telah terjadi proses pembongkaran sebagian muatan barang dari kapal ke dua truk,” ungkap Tri Wikanto dalma jumpa pers, Jumat (5/2).

BACA JUGA: Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Ratusan Karung Pakaian Bekas Senilai Rp250 Juta

Ia menambahkan karena nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas atas kegiatan maupun barang yang dimuat, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut antara lain dengan melihat histori radar Samyung.

Menurut dia, dari pemeriksaan itu didapati bahwa kapal telah melalui rute sebelumnya dari Pasir Gudang, Malaysia.

BACA JUGA: Bea Cukai Pekanbaru Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 6 Miliar

Tri menjelaskan upaya penyelundupan ini menggunakan modus pengangkutan barang antarpulau dan muatan kainnya ditutupi dengan ballpress. Kemudia, ditutupi lagi dengan karung-karung kosong.

Awalnya nakhoda kapal tidak mengakui bahwa muatannya berasal dari Malaysia.

Namun, beberapa bukti menunjukkan bahwa kapal tersebut bergerak dari Pasir Gudang, Malaysia.

Kapal ini juga dilengkapi dokumen yang diduga ilegal, seolah-olah menunjukkan bahwa kapal berangkat dari Pelabuhan di Riau.

Berdasarkan hasil pencacahan, kata tri, diketahui kapal tersebut membawa 537 koli balpress dan 5800 roll tekstil.

Dari dugaan penyelundupan ini mengakibatkan kerugian secara material dan nonmaterial.

Untuk ballpress kerugian negara tidak bisa dinilai karena pakaian bekas (ballpress) adalah barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER /7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Selain itu, Tri menegaskan bahwa ini juga mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar industri kecil dan menengah (IKM) tekstil dan produk tekstil.

Menurut Tri, ballpress juga tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata dunia.

“Adapun kain dan tekstil yang bernilai sekitar Rp 14,6 miliar ini menybebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 4,3 miliar,” ujar Tri.

Ia menambahkan saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dengan tersangka ROS.

Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 102 Huruf b dan/atau Pasal 102 Huruf a dan/atau Pasal 102 Huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHPidana. (*/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler