jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sugiarto - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) - sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
"Dari hasil gelar perkara dan keterangan sejumlah pihak, ditetapkan S selaku PPK di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
BACA JUGA: Polri Setop Penyidikan 17 Kasus Politik Uang
Johan menjelaskan, S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. S, kata dia, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Johan menjelaskan, pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp 6 triliun. Meski demikian, Johan mengaku belum mengetahui nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Presdir BCA Soal Kasus Pajak
Menurut Johan, KPK membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi e-KTP karena adanya laporan dari masyarakat. Jadi, lanjutnya, tidak hanya berdasarkan laporan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. "Jadi ini pengaduan masyarakat. Salah satu informasi mungkin bisa didapat dari Muhammad Nazaruddin, " ucapnya.
Johan menyatakan, KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka S. Lembaga antikorupsi itu akan terus mendalami kasus dugaan korupsi e-KTP untuk menentukan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. "Pengembangan tergantung apakah ada dua alat bukti keterlibatan pihak lain," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Panglima TNI: Jangan Sampai Alutsista Cagih Tapi Prajurit Gaptek
BACA ARTIKEL LAINNYA... KH Maimun Zubair Tak Hadiri Pleno DPP PPP
Redaktur : Tim Redaksi