KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Tersangka Proyek E-KTP

Selasa, 22 April 2014 – 16:36 WIB

jpnn.com - ‎JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sugiarto - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) - sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.

"Dari hasil gelar perkara dan keterangan sejumlah pihak, ditetapkan S selaku PPK di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (22/4).

BACA JUGA: Polri Setop Penyidikan 17 Kasus Politik Uang

Johan menjelaskan, S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ S, kata dia, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

‎Johan menjelaskan, pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp 6 triliun. Meski demikian, Johan mengaku belum mengetahui nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Presdir BCA Soal Kasus Pajak

‎Menurut Johan, KPK membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi e-KTP karena adanya laporan dari masyarakat. Jadi, lanjutnya,  tidak hanya berdasarkan laporan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. "Jadi ini‎ pengaduan masyarakat. Salah satu informasi mungkin bisa didapat dari Muhammad Nazaruddin, " ucapnya.

Johan menyatakan, KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka S. Lembaga antikorupsi itu akan terus mendalami kasus dugaan korupsi e-KTP untuk menentukan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. "Pengembangan tergantung apakah ada dua alat bukti keterlibatan pihak lain," ‎tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Panglima TNI: Jangan Sampai Alutsista Cagih Tapi Prajurit Gaptek

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KH Maimun Zubair Tak Hadiri Pleno DPP PPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler