Bea Cuka Beri Fasilitas Kemudahan Impor demi Membantu Perkembangan IKM

Senin, 28 Desember 2020 – 23:59 WIB
Bea Cukai memberikan fasilitas KITE IKM kepada industri untuk mengembangkan usaha, serta meningkatan ekspor. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan kepada industri kecil dan menengah (IKM) mengembangkan usahanya. Salah satunya adalah menyediakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) berupa pembebasan bea masuk atas bahan baku atau bahan penolong dan/atau mesin.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 /PMK.04/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.

BACA JUGA: Tingkatkan Potensi Ekspor, Bea Cukai Perkenalkan KITE IKM ke Pengusaha

Bea Cukai makin gencar menyosialisasikan KITE IKM guna membantu industri untuk berkembang, serta mendongkrak eskpor. Terlebih lagi, pemerintah sekarang melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tengah berjuang menanggulangi turbulensi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Salah satu IKM di bawah binaan Bea Cukai Tangerang, PT Bintang Satu Production, yang memproduksi barang-barang kerajinan kulit reptil seperti tas, dompet, sabuk dan produk lainnya, telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM, 17 Desember 2020.

BACA JUGA: Pengusaha Harus Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Salah Satunya KITE IKM

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang Guntur Cahyo Purnomo, pihaknya telah melaksanakan upaya pendampingan kepada perusahaan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi yang diperlukan. Akhirnya perusahaan tersebut memperopleh Surat Keputusan Pemberian Fasilitas KITE IKM dan bisa mengekspor seratus jenis produk tas jinjing dan produk lainnya ke Denmark.

“Sebelumnya kami bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten termasuk Bea Cukai Merak melakukan pemetaan terhadap industri di wilayah Banten ini khususnya industri kecil dan menengah, bagian-bagian mana yang bisa dilakukan Bea Cukai untuk membantu mereka agar bisa terus berkembang,” jelasnya, Senin (28/12).

BACA JUGA: Bea Cukai dan Kementerian Koperasi dan UKM Dorong Peningkatan Ekspor Nasional

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Mohammad Aflah Farobi menambahkan pihaknya menyambut baik pemberian fasilitas tersebut. Sebab, itu merupakan bentuk dukungan Bea Cukai kepada dunia industri untuk mengembangkan usahanya menembus pasaran ekspor. “Saat ini lndonesia memiliki tiga komoditas ekspor utama, yaitu kerajinan, holtikultura, dan perikanan. Peningkatan ekspor akan membuat pertumbuhan ekonomi meningkat," katanya.

Menurutnya, kalau ekspor meningkat, otomatis defisit neraca perdagangan akan turun sehingga bisa mendorong peningkatan penerimaan devisa, yang pada gilirannya perekonomian berangsur- angsur akan menuju tren yang positif. Aflah pun meyakinkan bahwa Kanwil Bea Cukai Banten tetap fokus mendorong ekspor dengan memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai kepada dunia industri tidak terkecuali IKM.

Bea Cukai Yogyakarta menggelar sarasehan KITE IKM dengan mengundang 20 IKM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 17 Desember 2020 lalu. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo mengatakan para pelaku usaha bisa berkonsultasi perihal fasilitas KITE IKM dengan mereka melalui layanan Pojok Solusi Ekspor.  "Kami akan selalu siap mengasistensi para pelaku IKM untuk bisa mengekspor produknya," ujar Turanto.

Selain Tangerang dan Yogyakarta, sosialisasi KITE IKM juga digelar di Tegal, Selasa (22/12). Kali ini, sosialisasi menyasar pemerintah daerah dari tujuh kabupaten/kota di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal, yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan di Bea Cukai Tegal Aflah Heriyudi menjelaskan bahwa fasilitas KITE-IKM bermula dari keresahan para pelaku IKM yang memiliki pangsa pasar yang luas hingga ke luar negeri.

Hanya saja, ujar dia, terkadang atas permintaan kualitas maka beberapa bahan baku harus diimpor dari luar negeri. Sebab, bahan baku tidak dapat disediakan dari dalam negeri. Namun, lanjut dia, biaya pajak dan bea masuk yang dirasa cukup memberatkan bagi IKM menjadi penghambat ekspansi pasar yang dilakukannya. "Karena akan membuat harga jual menjadi lebih tinggi,” kata dia yang menjadi narasumber acara tersebut.

Karena itu, lanjut dia, diberikan fasilitas KITE IKM yang berfokus pada pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya pajak impor atas bahan baku, agar dapat menekan harga jual barang jadi, sehingga harganya dapat bersaing di pasar internasional.

Menurutnya, banyak IKM yang memanfaatkan fasilitas ini. Salah satunya PT Raveena Batik Garmindo di Pekalongan. Ia pun berharap pemerintah daerah se-eks Karesidenan Pekalongan dapat mencari dan menemukan IKM lainnya yang berpotensi untuk memperlebar jangkauan pasarnya, bahkan hingga ke luar negeri. “Agar dunia tahu bagusnya kualitas barang hasil produksi Indonesia,” tegasnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   ekspor   KITE IKM  

Terpopuler