jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Migran Care Jember dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur, berkolaborasi untuk memberikan asistensi ketentuan ekspor impor dan layanan kepabeanan kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Di Jember, Bea Cukai bersama Migran Care Jember menyosialisasikan ketentuan ekspor impor dan layanan Bea Cukai di Kantor Desa Dukuh Dempok Kec. Wuluhan, Jember.
BACA JUGA: Ikut Sukseskan WBSK 2022, Bea Cukai Mataram Terima Apresiasi dari Gubernur NTB & MGPA
Kegiatan yang diadakan pada 26 Januari lalu tersebut, dihadiri tiga puluh orang purna-PMI, yang merupakan anggota Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI) dari Desa Sabrang, Desa Wonoasri, Desa Ambulu, dan Desa Dukuh Dempok.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan kegiatan itu merupakan hasil sinergi kolaborasi pemerintah dengan NGO Migran Care.
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal, Ternyata
Tujuannya, untuk melakukan pembinaan kepada PMI, khususnya edukasi aturan tentang barang kiriman, barang bawaan penumpang, E-CD, IMEI, dan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
"Tujuannya ialah untuk menambah wawasan para pekerja migran akan ketentuan kepabeanan dan cukai. Tak ketinggalan, kami juga membahas pembinaan UMKM berpotensi ekspor," ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Jutaan Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Lampung
Asep berharap kegiata ini bisa membantu kendala yang selama ini dialami para purna-PMI dalam melakukan ekspor, sekaligus mendukung pengembangan usaha mereka hingga bisa mengenalkan produknya ke luar negeri.
Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan BP3MI Jawa Timur menggelar sosialisasi tentang layanan kepabeanan di kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) calon PMI.
Kegiatan itu digelar dalam rangka membekali lima puluh orang calon PMI yang hendak berangkat bekerja ke mancanegara.
Dari sosialisasi tersebut, para calon PMI dapat mengetahui bahwa barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN.
Sementara barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%.
Adapun untuk barang bawaan penumpang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.
Diketahui setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD 500 per orang per kedatangan, atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Tugas dan Perannya Kepada Ratusan Mahasiswa
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian