Bea Cukai Aceh Menggagalkan Peredaran 31.800 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 25 Maret 2021 – 19:27 WIB
Rokok ilegal alias tanpa cukai. Foto/ilustrasi: DJBC

jpnn.com, PIDIE - Bea Cukai Banda Aceh menggelar Operasi Pasar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal, Kamis 18 Maret 2021.

Operasi yang sejalan dengan fungsi utama Bea Cukai sebagai community protector ini bertujuan mewujudkan komitmen memberantas rokok ilegal dengan cara sosialisasi, edukasi, dan penindakan.

BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Pimpin Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp 21,85 miliar

Bea Cukai Banda Aceh dalam operasi itu melakukan penindakan peredaran rokok ilegal tanpa dilekai pita cukai.

Rokok ilegal itu diangkut menggunakan sarana angkutan penumpang di Jalan Medan-Banda Aceh, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Sergap Kapal Pembawa 73,52 Kg Sabu-sabu dan 35.915 Butir Ekstasi

Petugas mengamankan tiga karton berisi 159 slop atau 31.800 batang rokok ilegal.

Perinciannya, rokok merek Hitman sebanyak 79 slop berisi 15.800 batang.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Kemudian, rokok merek Luffman Merah sebanyak 40 slop berisi 8.000 batang.

Berikutnya, rokok merek Luffman Abu-abu sebanyak 40 slop berisi 8.000 batang.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya mengatakan penindakan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Heru memerinci informasi itu menyebut ada satu unit mikrobus asal Sigli menuju Banda Aceh membawa paket yang diduga barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai.

“Atas informasi itu, tim penindakan Bea Cukai Banda Aceh melakukan pemantauan terhadap mikrobus dimaksud,” kata Heru.

Dia melanjutkan sekitar pukul 15.10, tim melihat mikrobus dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, Muara Tiga, Kabupaten Pidie.

Tim penindakan mengejar untuk melakukan pemeriksaan sarana pengangkut tersebut.

Hasilnya, tim mendapati tiga karton rokok tanpa dilekati pita cukai.

Setelah mewawancarai sopir mikrobus, kata Heru, tim mendapat informasi bahwa pengemudi mengeklaim tidak mengetahui paket yang dibawa merupakan rokok ilegal atau tidak dilekati pita cukai.

“Pengemudi mengaku bahwa yang dia ketahui paket tersebut berisi pakaian,” katanya.

Heru mengatakan barang hasil penindakan dibawa ke kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut dia, sebanyak 31.800 batang rokok ilegal itu diperkirakan memilik nilai barang mencapai Rp 32.277.000.

Potensi kerugian hak keuangan negara dari sektor perpajakan Rp 17.649.000.

Heru menegaskan peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Oleh karena itu, apabila terdapat peredaran rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui layanan pengaduan Bea Cukai Banda Aceh,” kata Heru. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler