jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan bawang merah, bibit anggrek, ayam, makanan ayam dan obat-obatan yang tidak memiliki legalitas hukum serta melanggar ketentuan karantina wilayah Indonesia.
Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp1.133.849.996 dan merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Bea Cukai dan P4GN Bersinergi Berantas Narkotika di Wilayah Sumatera Utara
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Erwindra Rachmawan mengatakan hewan dan tumbuhan tanpa dokumen akan membahayakan negara.
"Hewan dan tumbuhan itu tidak disertai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memastikan legalitasnya, dan hasil penyidikan memutuskan bahwa harus dimusnahkan," ujar Erwindra.
BACA JUGA: Bea Cukai Atambua Menggagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Pakaian Bekas
Selain Bea Cukai, pemusnahan ini dihadiri Kepala Stasiun Karantina Pertanian I Banda Aceh serta perwakilan-perwakilan dari Kepala Kejaksaan Tinggi, Ditjen Holtikultura, Kepala BBKP Belawan dan Kantor Advokat.
Kegiatan ini diharapkan akan menimbulkan efek jera pada para pelaku dan diharapkan pula akan terjalin sinergi antar kementerian dan lembaga.
BACA JUGA: Bea Cukai Gerebek 4 Bangunan Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal
“Kami harap kementerian dan lembaga yang bertugas mengawasi dan melindungi masyarakat dapat terus bekerjasama dalam menangani kasus-kasus semacam ini. Sehingga dapat tercipta ekonomi yang adil, bersih dan transparan,” tandas Erwindra.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Meulaboh Melimpahkan Perkara Bidang Cukai ke Kejari Aceh Selatan
Redaktur : Tim Redaksi