jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus lakukan penindakan terhadap empat buah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok ilegal di Jepara.
Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 277.640 batang rokok ilegal, 1.454 Kg etiket, dan 67 roll cigarette tipping paper.
BACA JUGA: Bea Cukai Meulaboh Melimpahkan Perkara Bidang Cukai ke Kejari Aceh Selatan
BACA JUGA : Tabungan Nasabah Rp 5 Miliar Hilang di Bank, ke Mana Duitnya ?
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari diperolehnya informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: Genjot Ekspor, Bea Cukai Mataram Rangkul Pengusaha UMKM Lombok
“Ada informasi yang menyatakan terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal,” ujar Imam.
BACA JUGA : Ulama di Jabodetabek Minta Semua Pihak Hormati Hasil Real Count KPU
BACA JUGA: Patroli Laut Bea Cukai Bengkalis Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Kudus mengamati lokasi dimaksud di daerah Desa Brantaksekarjati, Kabupaten Jepara.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan keempat bangunan tersebut dan menemukan 277.640 batang. Selain itu ditemukan juga etiket sebanyak 1.454 kg, Cigarrete Tipping Paper (CTP) sebanyak 67 roll dan alat pemanas,” ungkap Imam.
Diperkirakan nilai rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp198.512.600 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp131.064.127.
BACA JUGA : Masuknya Papua ke NKRI Digugat ke MK Meski Jokowi Sudah Berkali-kali ke Sana
Saat ini petugas telah membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kudus guna pengamanan.
Dari Januari hingga 7 Mei 2019, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 35 kali penindakan di bidang cukai dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar tiga miliar rupiah.
Hal ini dicapai berkat kerja sama yang erat antara Bea Cukai Kudus dengan masyarakat dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tanjung Emas Deklarasikan Zona Integritas
Redaktur & Reporter : Natalia