jpnn.com, ACEH SELATAN - Bea Cukai Meulaboh melimpahkan perkara tindak pidana bidang cukai dengan potensi kerugian negara Rp 663.908.000 yang dilakukan oleh tersangka berinisial H (43) pada hari Kamis (2/5) di Gampong Durian Kawan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Pelimpahan ini merupakan tahap dua setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa menuju Kantor Kejaksaan setelah sebelumnya dititipkan di Lapas Kelas II Meulaboh.
BACA JUGA: Genjot Ekspor, Bea Cukai Mataram Rangkul Pengusaha UMKM Lombok
BACA JUGA: Genjot Ekspor, Bea Cukai Mataram Rangkul Pengusaha UMKM Lombok
Tim penyidik Bea Cukai Meulaboh yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan mengawal ketat tersangka dan melakukan serah terima dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
BACA JUGA: Patroli Laut Bea Cukai Bengkalis Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
“Berkas sudah P-21 dari kejaksaan, selanjutnya tinggal menunggu JPU memutuskan putusan peradilan. Hari ini kami serahkan sepenuhnya ke kejaksaan untuk lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Akbar Hafrianto.
Akbar juga menegaskan dengan adanya serah terima ini, kerjasama akan terjalin baik antar Kementerian/Lembaga penegak hukum Indonesia. “Kami harap koordinasi dan kerjasama akan terus terjalin dan dapat bermanfaat untuk kedua belah pihak,” tegas Akbar.
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Deklarasikan Zona Integritas
Penyidikan kasus pidana terhadap tersangka H (43) telah dinyatakan selesai. Hal ini sesuai dengan peran serta fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat terhadap barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Dengan berkurangnya rokok ilegal di masyarakat, maka rokok legal akan dapat bersaing dengan sehat sehingga tercipta ekonomi yang baik pula.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gandeng Pemkot Blitar Beri Edukasi Pelaku Usaha Industri Rokok
Redaktur : Tim Redaksi