Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah Ilegal

Selasa, 30 Juli 2019 – 12:07 WIB
Pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan yang digelar Bea Cukai Aceh. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, dan Bea Cukai Belawan musnahkan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan eks KM. Bintang Torang GT 25 No. 3435/PPf berupa 28 ton bawang merah. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp762.496.416.

Bawang merah ini merupakan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan yang berhasil digagalkan oleh tim patroli laut Bea Cukai dengan menggunakan Kapal Patroli BC 30001 di Perairan Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang, Prov. Aceh tepatnya di posisi 04o-39’-54” LU dan 098o-24’-54" BT pada 1 Juli 2019.

BACA JUGA: Lakukan Factory Visit, Bea Cukai Paparkan Fasilitas AEO pada Korea Customs Service

“Pemusnahan barang bukti berupa bawang merah telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian dengan hasil terdapat cendawan Stemphyllium herbarum, Alternaria alternate, Fusarium solani, Penicillium oxalicum, dan dalam kondisi busuk sesuai Surat Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Nomor: 1818/KR.020/K.9.A/07/2019 tanggal 15 Juli 2019,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi, Kamis (25/7).

BACA JUGA: Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal dari Operasi Pasar

BACA JUGA: Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal dari Operasi Pasar

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: PDP-07/WBC.01/PPNS/2019 tanggal 2 Juli 2019 atas tindak pidana kepabeanan di bidang impor telah ditetapkan 5 orang tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Labuhan Deli, Medan Labuhan.

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana enjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000."

BACA JUGA: Mengintip Aksi Bea Cukai Bogor Tekan Peredaran Rokok Ilegal

BACA JUGA: Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Ikan Tuna

Atas upaya penyelundupan bawang merah ini diperkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp266.873.746,00. "Kami berharap agar pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan," ujarnya.

"Ini sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Indonesia melalui Kementerian Keuangan Tepercaya dan agar Bea Cukai Makin Baik," imbuhnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Logistik Berikat Bantu Industri Kecil Mendapat Bahan Baku Murah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler