jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggali potensi ekspor untuk memajukan industri kecil dan menengah (IKM) di berbagai daerah.
Hal ini dilakukan sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
BACA JUGA: Dorong PEN, Bea Cukai Asistensi Ekspor Langsung dari Daerah
Bea Cukai Yogyakara melakukan pemeriksaan lokasi PT Plank Living Indonesia di Banguntapan, Bantul.
Perusahaan ini mengajukan permohonan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk IKM, Jumat (8/1).
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Supaya Perusahaan Berani Ekspor Mandiri
PT Plank Living memproduksi mebel dengan jumlah lumayan pada 2020, dan semua hasil produksinya diekspor ke Taiwan, Tiongkok, dan Singapura.
Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta juga melakukan pemeriksaan lokasi PT Natajaya BNH Indonesia di daerah Gilangharjo, Bantul.
Perusahaan ini bergerak di bidang industri sarung tangan dan 100 persen hasil produksinya untuk ekspor.
Setelah pemeriksaan dilakukan, Bea Cukai Yogyakarta menyerahkan fasilitas KITE IKM kepada dua perusahaan tersebut, Selasa (19/1).
"Fasilitas KITE IKM ini adalah awal dari sebuah komunikasi antara perusahaan dan Bea Cukai Yogyakarta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang.
Ia menambahkan komunikasi ini harus terus dibangun demi kelancaran dalam pelaksanaan proses bisnis. "Serta memanfaatkan fasilitas KITE IKM ini,” ungkap dia.
Bea Cukai Bandung juga melakukan kunjungan ke CV Sankimo Okta Violet untuk menyosialisasikan fasilitas KITE IKM.
Dengan fasilitas KITE IKM, Sankimo dapat menekan biaya produksi dan berencana melebarkan pasarnya hingga ke Korea Selatan.
"Fasilitas KITE IKM memberikan pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dipungut atas importasi barang dan/atau bahan baku, mesin dan barang contoh guna menunjang aktivitas IKM," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo.
Sementara itu, Sarah Batik and Brother mengunjungi Bea Cukai Tasikmalaya untuk memperoleh informasi terkait KITE IKM.
Bea Cukai Tasikmalaya menjelaskan fasilitas KITE IKM memiliki banyak dampak positif yang bisa dirasakan tidak hanya untuk pengusaha penerima fasilitas, tetapi juga masyarakat luas.
“Fasilitas KITE IKM bisa diartikan di satu sisi sebagai fasilitas yang membuat para pengusaha membayar lebih sedikit kepada negara dengan harapan pengusaha dapat meningkatkan produktivitas dan menambah lagi jumlah karyawannya," kata Humas Bea Cukai Tasikmalaya Ismail Hakim.
Menurut dia, kalau jumlah karyawan bertambah berarti kemampuan membeli masyarakat pun terjadi penambahan, sehingga perputaran uang di masyarakat akan lebih berputar.
"Ini akan berdampak baik bagi ekonomi Indonesia terlebih di masa pandemi Covid-19,” ujar Ismail
Sementara itu, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan penerima fasilitas KITE yaitu PT Mars Symbioscience Indonesia dan PT Comextra Majora.
Pemantauan dilakukan terhadap kesesuaian atas pemenuhan ketentuan persyaratan perizinan fasilitas KITE, impor, ekspor, dan mutasi barang dalam rangka subkontrak secara administratif, IT unventory perusahaan, penyerahan jaminan.
Kemudian, penyampaian konversi, penyampaian laporan pertanggungjawaban atau penyelesaian barang atau bahan baku dan kewajiban kepabeanan lainnya.
Untuk evaluasi mikro, monitoring KITE yang dilakukan Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Nasruddin bersama tim, merupakan kegiatan pemantauan dan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan penerima fasilitas KITE yang dilakukan secara rutin atau insidental.
Hal ini untuk memastikan bahwa perusahaan penerima fasilitas KITE telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Dalam pelaksanaannya, pemberian fasilitas KITE ini mengandung konsekuensi adanya kewajiban–kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan penerima fasilitas sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Menurutnya, untuk menguji dan menilai pemenuhan kewajiban tersebut, mekanisme evaluasi dilakukan secara periodik (semesteran). (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy