Bea Cukai Ajak Mahasiswa Pahami Ketentuan Kepabeanan & Cukai

Rabu, 03 April 2024 – 14:28 WIB
Bea Cukai menggelar sosialisasi kebijakan terkait kepabeanan dan cukai kepada di dua universitas. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar sosialisasi kebijakan terkait kepabeanan dan cukai kepada mahasiswa di dua universitas Akademi Kelautan Banyuwangi (Akaba) dan Universitas Muhammadiyah Sukabumi.

Bea Cukai Banyuwangi menggelar Customs Goes to Campus ke Akademi Kelautan Banyuwangi (Akaba) pada Rabu (27/3).

BACA JUGA: Bea Cukai Teken Perpanjangan MoU dengan Baharkam Polri, Begini Isinya

Mengangkat tema "Mengenal Lebih Dekat Peran Bea dan Cukai", Bea Cukai menjelaskan beberapa hal penting seperti pengenalan tugas dan fungsi Bea Cukai, registrasi IMEI, ketentuan barang kiriman, waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, gempur rokok ilegal, dan upaya pengendalian gratifikasi.

“Customs Goes to Campus dikemas menjadi kegiatan yang mengedukasi mahasiswa, dan dapat menyerbarluaskan serta mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah kepada masyarakat,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang dan Banyuwangi Berantas Rokok Ilegal Lewat Cara Ini

Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) bersama Satpol PP Jabar berikan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Kamis (28/3).

Encep menjelaskan ketentuan di bidang cukai dan pengetahuan mengenai rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Sinergi dengan Kodam XIV/Hasanuddin

Dia menuturkan ada beberapa ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, dan rokok dilekati pita cukai salah personalisasi.

“Semoga ini mampu mengedukasi mahasiswa secara optimal dan lebih lanjut dapat membantu peran Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bandar Lampung Sita Belasan Ribu Miras Ilegal


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler