Bea Cukai Ajak Masyarakat Pahami Berbagai Ketentuan Cukai

Selasa, 28 Juni 2022 – 21:07 WIB
Bea Cukai memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal ketentuan cukai melalui talk show. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama pemerintah daerah (pemda) terus berupaya memberantas rokok ilegal, salah satunya melalui sosialisasi.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai memberikan pemahaman terkait berbagai ketentuan cukai kepada masyarakat di beberapa daerah.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Dalam Negeri dengan 2 Jurus Ini

Bea Cukai Tasikmalaya bersama Bagian Hukum Setda Kota Banjar menggelar kegiatan sosialisasi cukai bertajuk gempur rokok ilegal kepada perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Kota Banjar. 

Sosialisasi dilakukan dengan memberikan pengetahuan terkait modus pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, cara mengidentifikasi rokok ilegal, hingga upaya yang dilakukan perusahaan jasa ekspedisi untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Begini Kiprah Bea Cukai di Organisasi Kepabeanan Dunia

Selain itu, Bea Cukai Tasikmalaya melakukan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui Radio Martha FM Tasikmalaya pada Selasa (21/6). 

Sosialisasi ini turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Barat, Kasatpol PP Jawa Barat, dan Kasatpol PP Kota Tasikmalaya.

Bea Cukai Malang menyambangi Pasar Turen Kabupaten Malang untuk melakukan kegiatan Sobo Pasar pada Selasa (14/6). 

Sobo Pasar adalah kegiatan penyuluhan terkait Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan dengan menyasar para pedagang rokok eceran yang berada di pasar-pasar tradisional serta pengunjung pasar.

“Peredaran rokok ilegal masih kerap ditemukan hingga saat ini. Kami mengimbau seluruh perusahan ekspedisi, pedagang eceran, dan masyarakat untukmembantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Dia menambahkan sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai dengan menjangkau berbagai kalangan, dari pelajar, karang taruna, hingga influencer. 

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memberikan sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai yang dilaksanakan oleh Disperindag Provinsi Jateng kepada siswa-siswi di SMA Negeri 1 Sragen. Selain itu (24/6).

Dilakukan kegiatan dialog interaktif (talkshow) mengenai bahaya rokok ilegal melalui TVKU (TV Kampus Udinus). 

“Di Jatim, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal kepada Influencer/penggiat media sosial di wilayahnya,” ujarnya.

Selain gempur rokok ilegal, Hatta mengatakan sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai terkait berbagai ketentuan lain.

Misalnya, Bea Cukai Malang yang melakukan sosialisasi peraturan terbaru tentang penundaan pembayaran cukai dengan mengundang sejumlah 67 pimpinan perusahaan. 

Bea Cukai Sidoarjo yang mengadakan sosialisasi terkait penetapan tarif cukai hasil tembakau 2022 dan pemberitahuan BKC selesai dibuat kepada para pengusaha yang bergerak di bidang cukai di wilayahnya.

“Semoga berbagai kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah baik Bea Cukai dalam mengajak masyarakat untuk melawan rokok ilegal dan menambah pengetahuan terkait berbagai ketentuan di bidang cukai,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler