Bea Cukai Ajak Para Calon PMI Pahami Aturan Kepabenaan

Senin, 03 Juni 2024 – 15:49 WIB
Bea Cukai memberikan sosialisasi pra-keberangkatan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak ke luar negeri. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Bogor memberikan sosialisasi pra-keberangkatan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak ke luar negeri.

Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran arus impor barang dari pekerja migran.

BACA JUGA: Berikan Manfaat, Bea Cukai Serahkan Satu Unit Speed Boat ke Pemkab Lingga

Impor barang kiriman pekerja migran diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

“Pembekalan ini penting dilakukan untuk mengedukasi para pekerja migran agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan dapat menyiapkan persyaratan yang wajib dipenuhi sehingga proses importasi menjadi lancer,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi Perusahaan Ini Ekspor Pakaian jadi ke Jerman

Dia mengungkapkan pada Mei, Bea Cukai Juanda menggelar kelas orientasi pra pemberangkatan (OPP) yang diikuti oleh 22 calon PMI yang dilaksanakan di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, pada Kamis (30/5).

Para calon pekerja migran ini rencananya diberangkatkan ke negara Malaysia, Taiwan, dan Hongkong.

BACA JUGA: Bahas Arus Logistik, Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Perum Bulog & Stranas PK

Kegiatan serupa juga digelar oleh Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memberikan informasi tentang ketentuan impor barang kepada para calon pekerja migran yang akan berangkat ke Korea.

Kegiatan dilaksanakan di Wisma Hijau, Depok, pada Rabu (29/5).

“Dengan memahami ketentuan impor barang, para pekerja migran bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara ketika ingin melakukan importasi barang ke Indonesia, baik melalui barang kiriman, barang bawaan penumpang, atau pun barang pindahan saat kontrak kerja selesai,” lanjut Encep.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai menyampaikan beberapa hal terkait ketentuan dan prosedur impor dan ekspor yang relevan bagi para calon pekerja migran. Terdapat empat pokok bahasan utama, yaitu barang kiriman, barang pribadi bawaan penumpang, pendaftaran IMEI, dan barang pindahan.

"Pada intinya, para calon pekerja migran kami ajak untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi, agar mereka dapat memperoleh fasilitas yang disediakan," tambah Encep.

Sebagai contoh, dalam skema barang kiriman, pekerja migran yang terdaftar di BP2MI dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk tiga kali pengiriman dalam setahun, dengan nilai maksimal barang sebesar USD 500 untuk setiap pengiriman.

Selain itu, dalam skema pendaftaran IMEI, pekerja migran yang memenuhi syarat akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas pendaftaran IMEI, dengan batasan maksimal dua perangkat per penumpang untuk satu kali kedatangan dalam periode satu tahun.

"Kami berharap dengan pemahaman yang baik tentang prosedur kepabeanan, para pekerja migran dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih lancar dan meminimalisasi risiko yang mungkin timbul dalam proses kepabeanan," tutup Encep. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Ambon Layani Perusahaan Ini Ekspor Pala ke Eropa


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler