Bea Cukai Ajak Pedagang Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 24 Maret 2022 – 23:24 WIB
Bea Cukai terus menggelar operasi pasar dan mengedukasi pedagang untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengawasi peredaran rokok sebagai barang kena cukai di masyarakat.

Konsumsi rokok dapat dikendalikan karena menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan.

BACA JUGA: Bea Cukai Makassar Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Bukan hanya itu, setiap rokok yang beredar dikenai pungutan cukai demi asas keadilan dan keseimbangan menurut undang-undang.

Karena itu, kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah terus menggalakkan kegiatan operasi pasar untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Gagalkan Peredaran Ganja Sintetis lewat Social Media Crawling

Selain itu, mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya para pedagang rokok, untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

"Sepanjang Maret ini, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Nunukan, Makassar, Purwokerto, Cilacap, Kotabaru, dan Parepare menggelar operasi pasar di wilayah pengawasannya," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Kamis (24/3).

BACA JUGA: Bea Cukai Percepat Layanan Penerbitan Jaminan lewat Aplikasi Ini

Dalam operasi pasar ini, petugas Bea Cukai menyosialisasikan peran dan fungsi Bea Cukai dalam menegakkan aturan cukai.

Selain itu, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat serta berbagai modus yang sering digunakan para oknum pengedar.

Dengan begitu, para penjual berperan aktif memberikan informasi kepada Bea Cukai apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Purwokerto dan Cilacap juga mengedukasi para pedagang rokok tentang tembakau iris (Tis).

"Tis yang dijual untuk penjualan eceran, yang sudah dikemas untuk penjualan eceran dan diberi merek, sudah dikategorikan sebagai tembakau iris yang dikenai cukai sehingga wajib dilekati pita cukai," tegasnya.

Bukan hanya itu, dalam operasi pasar, rokok yang tidak dilekati pita cukai ditindak.

Misalnya, yang dilaksanakan Bea Cukai Nunukan pada 16 Maret 2022.

Ini diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Kami berharap operasi pasar ini mampu menghasilkan kepatuhan pedagang untuk menekan peredaran rokok ilegal. Mari, lanjutkan kerja sama ini dengan terus bersinergi dengan baik demi amannya Indonesia dari peredaran rokok ilegal,” tandas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler