Bea Cukai Makassar Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 24 Maret 2022 – 23:11 WIB
Bea Cukai Makassar berhasil menyita 1 juta batang rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar menindak rokok ilegal dan berhasil menyita 1.099.800 batang.

Hal itu dilakukan sebagai upaya gempur rokok ilegal dan dalam rangka perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai pengumpul penerimaan negara dan pelindung masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Gagalkan Peredaran Ganja Sintetis lewat Social Media Crawling

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Selasa (22/3) menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dari bahaya konsumsi rokok ilegal.

"Kami selalu berupaya mencegah peredaran barang-barang kena cukai ilegal, seperti rokok yang tidak dilekati pita cukai, berpita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan,'' ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Percepat Layanan Penerbitan Jaminan lewat Aplikasi Ini

Bea Cukai meyakini bahwa peredaran rokok ilegal membawa dampak buruk bagi masyarakat.

Dia memerinci dampak buruk tersebut, yaitu meningkatkan keterjangkauan masyarakat mengonsumsi rokok karena harga rokok ilegal lebih murah.

BACA JUGA: Bea Cukai Kembali Gelar Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2022

Selain itu, meningkatkan konsumsi rokok yang mengakibatkan kematian atau kesakitan. Lalu, mengurangi penerimaan negara.

"Jadi selain melindungi masyarakat, penindakan rokok ilegal yang Bea Cukai lakukan juga untuk mengamankan penerimaan negara,'' tandasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler