Bea Cukai Bogor Gagalkan Peredaran Ganja Sintetis lewat Social Media Crawling

Kamis, 24 Maret 2022 – 22:32 WIB
Bea Cukai Bogor berhasil mengungkap kasus pengiriman tembakau iris yang diduga ganja sintetis melalui perusahaan jasa titipan pada 16 Maret 2022. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Modus penyelundupan narkoba di Indonesia makin meresahkan dan mengancam keselamatan bangsa.

Salah satu yang kerap ditemukan adalah jual beli narkoba melalui media sosial.

BACA JUGA: Bea Cukai Percepat Layanan Penerbitan Jaminan lewat Aplikasi Ini

Karena itu, Bea Cukai memanfaatkan social media crawling dalam mengumpulkan informasi, analisis, operasi, dan mengungkap jaringan perdagangan narkoba ilegal.

"Social media crawling mengungkap perdagangan gelap narkoba domestik, narkotika impor, serta mengungkap lebih dari satu tingkat operator sindikasi narkoba," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya, Kamis (24/2).

BACA JUGA: Bea Cukai Kembali Gelar Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2022

Asep menyebutkan, pemanfaatan cyber crawling melalui aplikasi customs narcotic cyber crawling team (CNCCT) milik Bea Cukai membantu mengungkap banyak kasus penyelundupan narkotika.

''Kasus terakhir yang berhasil kami ungkap ialah pengiriman tembakau iris yang diduga ganja sintetis melalui perusahaan jasa titipan (PJT) pada 16 Maret 2022,'' ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar di Beberapa Daerah

Asep menuturkan, penindakan ganja sintetis tersebut berawal dari informasi crawling yang disampaikan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai.

Terdapat indikasi pengiriman barang melalui PJT. 

Paket kiriman itu berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan dengan tujuan Depok, Jawa Barat.

Lantas, Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan operasi gabungan.

"Dari hasil koordinasi, penerima barang berinisial A dengan alamat di Sawangan, Depok. Setelah memeriksa, kami berhasil menyita plastik berisi 52 gram ganja sintetis,'' ungkapnya.

Saat ini, menurut Asep, seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan.

Pelaku berinisial A diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler