Bea Cukai Berkomitmen Melindungi Masyarakat dari Barang Ilegal

Jumat, 20 Desember 2019 – 18:58 WIB
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan berbagai macam barang ilegal di berbagai daerah jelang tutup tahun 2019. Pemusnahan tersebut dilakukan Bea Cukai yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk menghilangkan nilai guna barang tersebut sehingga potensi merugikan bagi masyarakat dan pasar domestik dapat dihindari.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa Bea Cukai secara konsisten berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. “Kami secara konsisten melakukan berbagai penindakan dan kegiatan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan atau cukai. Selain itu, kami juga berupaya untuk memberantas peredaran barang ilegal, agar pasar hanya diisi oleh produk-produk yang telah memenuhi ketentuan dan diakui oleh pemerintah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Berharap Pemusnahan Barang Ilegal Bisa Timbulkan Efek Jera

Setidaknya, jelang akhir tahun 2019 ada 10 kantor Bea Cukai yang melakukan pemusnahan di berbagai daerah. Pada Jumat (13/12), Bea Cukai Mataram memusnahkan barang hasil penindakan berupa 215 Unit handphone dan tablet, 7.971 bungkus tembakau iris, 4.052 bungkus rokok, 789 botol liquid vape, dan 18 paket bundle pakaian bekas. Sehari sebelumnya pada Kamis (12/12), Bea Cukai Pulang Pisau memusnahkan 408.340 batang rokok ilegal berbagai merk, 384 botol liqud vape, 304 ciu yang merupakan miras tradisional, serta 230 keping pita cukai bekas pakai. Sementara itu pada Selasa (26/11) Bea Cukai Jagoi Babang juga memusnahkan barang hasil penindakan senilai lebih dari Rp200 juta.

Sejalan dengan Bea Cukai Mataram, pada Kamis (28/11) Bea Cukai Wilayah Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang secara sinergis memusnahkan barang hasil penindakan berupa 4.474 botol minuman beralkohol eks impor, 2.029,80 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu, 3.066.208 batang rokok, 101,70 liter liquid vape dan 1,10 liter essence liquid vape, dan 240 botol minuman beralkohol eks Impor dan local yang nilai keseluruhannya ditaksir mencapai Rp3,16 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Jakarta Memusnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Sebagai daerah produksi rokok, wilayah Malang juga berpotensi tinggi terhadap peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, selain gencar melakukan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II secara konsisten melakukan pemusnahan rokok ilegal. Pada Rabu (27/11), Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II memunshakan 1.057.444 batang rokok ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp500.161.400. Dinyatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo baha 90% dari rokok yang berhasil diamankan adalah rokok polos.

Salah satu kantor dengan aktivitas pengawasan yang tinggi adalah Bea Cukai Soekarno Hatta. Tidak hanya penumpang, petugas bea cukai juga mengawasi barang kiriman dan kargo. Penindakan juga sering dilakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran di bidang kepabeanan. Pada Jumat (29/11), Bea Cukai Soekarno Hatta Bersama dengan Karantina Peratanian memusnahkan komiditas pertanian dan hewan hasil tangkapan Karantina Pertanian. Komoditas yang dimaksud antara lain 98,4 Kg benih jagung dan 21 Kg rumput gajah yang keduanya berasal dari Thailand, 10 Kg bibit bawang putih yang berasal dari Singapura, dan 93 batang bibit tebu yang berasal dari Tiongkok. Sedangkan untuk komoditas hewan antara lain 275,8 Kg daging segar dengan rincian 116,6 Kg daging babi dan sisanya merupakan daging olahan asal Tiongkok, Singapura, Taiwan, Korea Selatan, Italia, dan Australia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan dokumen karantina.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Pemusnahan Serentak Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Jember juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan pada Sabtu (14/11). Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Jember memusnahkan sebanyak 2.618.108 batang rokok ilegal senilai Rp1.761.643.660, dan 628 item barang tegahan pos lalu bea yang terdiri dari sex toys, kosmetik dan obat-obatan senilai Rp6.974.000. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp912.506.380.

Di awal Desember, pada Selasa (03/12) Bea Cukai Yogyakarta juga ikut memusnahkan barang hasil penindakan yang terdiri dari 293 item barang termasuk di dalamnya 6420 batang rokok, 1349 botol liquid vape serta barang lainnya seperti kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys, kamera, handphone, mainan, spare parts bekas, dan baju bekas dengan perkiraan nilai barang yaitu Rp150.225.000.

Di hari yang sama, Bea Cukai Ambon juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan senilai lebih dari Rp60juta rupiah yang merupakan hasil dari 20 kali penindakan. Lalu, Bea Cukai Tanjung Pandan yang juga memusnahkan 11.492 batang rokok, 90 gram tembakau iris, dan 31 liter minuman keras. Selain itu ada juga 4 set dan 2 kotak barang yang terdiri dari perkakas mekanik/elektrik, makanan dan peralatan dapur dan kamar mandi bekas yang berasal dari hasil penindakan terhadap barang impor yang tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan.

Pemusnahan barang hasil penindakan secara masif dan berkesinambungan yang terus dilakukan Bea Cukai merupakan komitmen nyata instansi ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang. “Kami terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sesuai tugas dan fungsi kami selaku community protector. Tentunya tidak hanya masyarakat secara umum yang dilindungi, melainkan para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkas Syarif.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler