Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Selasa, 03 November 2020 – 19:38 WIB
Tempat rokok ilegal. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Operasi pasar yang dilakukan jajaran Bea Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal.

Operasi untuk menekan peredaran rokok ilegal juga dilakukan jajaran Bea Cukai Magelang Jawa Tengah dan Bea Cukai di Papua dalam bentuk edukasi kepada masyarakat.

BACA JUGA: Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pasir Timah Bernilai Miliaran

Bea Cukai Teluk Bayur pada Senin (19/10), memberantas rokok ilegal dengan mengamankan 10 paket berisi total 112.000 batang rokok yang hendak dikirimkan melalui jasa titipan di Kota Padang.

Berselang satu hari setelah penangkapan tersebut, ditemukan kembali 5 paket barang kiriman di jasa titipan yang berlokasi di Koto Panjang Kota Padang, dengan rincian sebanyak 40.000 batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Sudah Tahu Siapa yang Membegal Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria mengatakan, penindakan tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat setempat.

Pada tanggal 23 Oktober 2020 dini hari, jelas Hilman, aksi gempur rokok ilegal terus dilakukan tanpa henti. Kali ini rokok ilegal ditemukan pada jasa pengangkut yaitu sebuah mobil truk.

BACA JUGA: Tidak Ada Kata Maaf, Mayjen Nugroho Budi Pecat Lettu IGNS

"Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil truk, petugas menemukan 92 karton rokok ilegal dengan total jumlah 1.472.000 batang," ungkap Hilman.

Seluruh barang bukti dengan total 1.624.000 batang rokok ilegal dari beberapa kali operasi itu telah diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kanwil Khusus Bea Cukai Papua dengan fokus menyosialisasikan ketentuan sesuai UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai termasuk mengawasi rokok ilegal yang beredar di masyarakat.  

Beberapa kategori rokok yang diduga ilegal antara lain berciri seperti rokok tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai tetapi palsu, dilekati pita cukai bekas, atau dilekati pita cukai salah peruntukkan.

Selain operasi pasar, Bea Cukai juga turut menggencarkan sosialisasi terkait rokok ilegal untuk mengedukasi para pelaku usaha hingga masyarakat agar tidak salah dalam mengonsumsi rokok.

Berikutnya Bea Cukai Magelang menggandeng Satpol PP Kabupaten Purworejo, melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara mengidentifikasi pita cukai yang asli dan palsu, serta cara membedakan rokok yang legal dan ilegal bertempat di Aula Balai Desa Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Senin (26/10).

Kegiatan itu bertujuan agar masyarakat dapat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membelinya, dan melapor kepada kantor Bea Cukai terdekat jika menemukan produk ilegal itu.

Bea Cukai Magelang juga menggelar Talkshow Radio bersama Setda Provinsi Jawa Tengah dan Diskominfo Kabupaten Magelang untuk membahas mengenai ketentuan di Bidang Cukai dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada Jumat (23/10).

Pejabat Pemeriksa Bea Cukai Magelang Siswanto menyampaikan, di tahun 2020, Kabupaten Magelang mendapat DBHCHT sebesar Rp 12,6 miliar.

DBHCHT itu digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.(*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler