Bea Cukai Amankan Kapal Bawa Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 10 Miliar, 1 ABK Melompat ke Laut

Rabu, 10 Maret 2021 – 18:48 WIB
Bea Cukai Batam mengamankan kapal yang membawa rokok dan minuman beralkohol ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam mengamankan kapal bernama KM Budi yang mengangkut rokok dan minuman beralkohol ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 10 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat kapal yang mengarah ke perairan Sengkuang, Batam, Sabtu (20/2) pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bayi Lobster

“Kemudian pada pukul 03.00 WIB, petugas Patroli BC 7004 langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap target (KM Budi) untuk memberhentikan kapalnya,” ungkap Susila, Rabu (10/3).

Susila menambahkan meskipun telah mendapat peringatan, kapal tetap melaju dan akhirnya mengandaskan diri di sekitar perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Batam.

BACA JUGA: Penumpang Buka Jendela Darurat, Wings Air Langsung Bereaksi Tegas

“Satgas Patroli BC 7004 menghubungi satgas kapal speed patroli lainnya dari Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau serta dibantu Satgas DitPolairud Polda Kepri dalam proses pemeriksaan kapal,” jelas Susila.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Budi, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol.

BACA JUGA: 10 Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan di Perairan Batam

Satgas gabungan mengamankan muatan tersebut, beserta satu orang anak buah kapal (ABK) yang diduga melompat ke laut pada saat mengandaskan kapal tersebut.

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan sebanyak 454 karton atau 5,9 juta batang dari berbagai merek.

Minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai diketahui berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol.

“Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 7,8 miliar,” kata Susila.

Pelaku dijerat Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 50, 54, dan 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler