Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bayi Lobster

Rabu, 10 Maret 2021 – 18:33 WIB
Kepala Bea Cukai Juanda Budi Harjanto menggelar jumpa pers terkait penggagalan penyelundupan puluhan ribu benih lobster dari Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, ke Batam, Kepulauan Riau. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda bersama instansi terkait menggagalkan penyelundupan puluhan ribu bayi lobster melalui jalur udara di Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, tujuan Batam, Kepulauan Riau, Senin (8/3).

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan awalnya petugasnya mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman benih bening lobster ilegal via udara tujuan Kawasan Bebas Batam.

BACA JUGA: Bea Cukai Libas Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia

Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan terhadap kargo yang diduga akan membawa bayi lobster.

“Dari hasil pengawasan, tim mencurigai paket kargo berupa satu karton yang diberitahukan sebagai makanan,” kata Budi dalam konferensi pers yang digelar di aula Kantor Bea Cukai Juanda.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Sambut Hangat Tiongkok yang Pengin Jadikan Indonesia Pusat Vaksin

Budi menjelaskan Bea Cukai Juanda bersama pihak maskapai penerbangan, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I melakukan pemeriksaan dan mendapati 30 kantong plastik berisi puluhan ribu bayi lobster.

“Paket tersebut dikirim melalui ekspedisi muatan pengangkutan udara tanpa dilengkapi identitas lengkap pengirim,” ungkap Budi.

BACA JUGA: Tim Mabes Polri dan Polda Jatim Amankan Sejumlah Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba

Berdasar hasil pemeriksaan, petugas menemukan 29 kantong yang masing-masing berisi 1000 benih bayi lobster, jenis pasir. Kemudian, satu kantong berisi 250 benih bayi lobster jenis mutiara.

“Dengan demikian Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan 29.250 ekor benih bayi lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp 2,9 miliar,” kata Budi.

Kiriman kargo tersebut diserahterimakan Bea Cumai kepada BKIPM Surabaya I untuk proses lebih lanjut.

Upaya pengiriman bayi lobster tersebut diduga melanggar Ketentuan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menetapkan larangan ekspor  benih bening lobster (BBL) atau benur. Komoditas laut tersebut hanya boleh dibudidayakan hingga ukuran konsumsi, baru kemudian bisa diekspor.

Budi menyampaikan, situasi pandemi Covid-19 tak menjadi hambatan pihaknya dalam menjalankan kegiatan pengawasan berkelanjutan dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan.

Menurutnya, lalu lintas penerbangan yang berangsur kembali ramai menjadi celah para pelaku kejahatan melancarkan aksinya.

“Bersama mari kita perkuat sinergi antar instansi dan aparat keamanan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal demi kemaslahatan bersama bangsa Indonesia,” pungkasnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler