Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Kamis, 06 Januari 2022 – 23:37 WIB
Bea Cukai amankan rokok tanpa dilekati pita cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali mengamankan puluhan ribu rokok ilegal wilayah kawasan Bogor dan Kudus.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan pihaknya akan tetap serius dan tegas dalam melakukan penindakan rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan Pemprov dan BPS untuk Pembangunan Ekonomi

Menurut dia, puluhan rokok ilegal itu hasil penindakan di perusahaan jasa titipan (PJT) dan penggrebekan di gudang.

"Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan mengendurkan pengawasan meskipun di momen pergantian tahun,” kata dia.

BACA JUGA: Ini Daftar Harga Rokok Terbaru 2022, Simak!

Bea Cukai Bogor melakukan 3 kali penindakan rokok ilegal di perusahaan jasa titipan (PJT) pada tanggal 29 hingga 30 Desember 2021.

Penindakan itu dilakukan antara lain di daerah Bogor, Ciomas, dan Depok.

BACA JUGA: Harga Rokok di Pasar Perlahan Naik, Begini Pengakuan Pedagang

Hatta menjelaskan dalam tiga penindakan itu, Bea Cukai mengamankan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merek.

“Tim mengamankan 7200 batang rokok merek Anoah, 3200 batang merek HJS, 820 batang Djava Mild, 200 batang merek New ABS Spesial, 600 batang merek Surya Galaxy Bold, dan 200 batang merek Jack Louis," ungkapnya.

"Di Ciomas, tim mengamankan paket berisi 600 batang merek Gico. Sementara di Depok, tim mengamankan paket berisi 400 batang merek Sumber Baru,” sambung Hatta.

Bea Cukai Bogor menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui PJT dengan pelaku berinisial T dan MM.

Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 200 batang rokok merek Jack Louis dan 600 batang rokok merek Subur Mild yang seluruhnya tanpa dilekati pita cukai.

“Operasi penindakan tim Bea Cukai Bogor berawal dari hasil crawling melalui aplikasi CNCCT,” ujar Hatta.

Di Jateng, Bea Cukai Kudus mengamankan rokok ilegal di sebuah lokasi bangunan/rumah yang terletak di Desa Ketilengsingolelo, Welahan, Jepara, (04/01).

Penindakan itu merupakan pengembangan kasus rokok ilegal sebelumnya, di pintu tol Muktiharjo Semarang, 3 Januari lalu.

“Tim menemukan 1 karung rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Selain itu tim juga menemukan berbagai bahan penolong seperti etiket, inner kemasan rokok, dan bahan lainnya," ungkapnya.

Dia menambahkan, total ditemukan 29.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 28.044.000 dan potensi pendapatan negara sebesar Rp 18.788.004.

Hatta berharap adanya berbagai penindakan rokok ilegal itu, mampu menjadi peringatan bagi pihak tidak bertanggung jawab.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran baik di bidang cukai,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler