Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Dua Provinsi

Selasa, 15 September 2020 – 17:42 WIB
Petugas Bea Cukai beraksi di Jwa Tengah. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Penindakan Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah dan Sumatera Barat berhasil mengamankan ratusan ribu batang produk tanpa pita cukai tersebut.

Pada Kamis (3/09), Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Cilacap berhasil menghentikan laju sebuah minibus yang kedapatan mengangkut 12 ball rokok ilegal di wilayah Gombong, Kebumen.

BACA JUGA: Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, Bea Cukai Bagikan Masker ke Masyarakat

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan , penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai rencana pengiriman rokok ilegal dari Jepara menuju Gombong.

“Berdasarkan informasi itu tim penindakan dari kantor pelayanan berkoordinasi dengan kami yang di Kanwil untuk melakukan operasi di wilayah Gombong. Pada pukul 23.15 WIB tim gabungan mendapati mobil minibus yang menjadi target operasi dan melakukan pemeriksaan," kata Arif.

BACA JUGA: Bea Cukai Bahas Peluang dan Tantangan Ekspor di Maluku

dari hasil pemeriksaan itu didapati 12 ball atau sekitar 48.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai yang dibawa oleh 3 orang berinisial NF, MK, dan A. Nilai barang tersebut mencapai Rp 6,6 juta. Saat ini barang bukti beserta ketiga pelaku telah dibawa ke kantor Bea Cukai Cilacap untuk diperiksa lebih lanjut.

Masih di wilayah Jawa Tengah, pada Selasa (8/9), Bea Cukai Tegal berhasil menggagalkan peredaran rokok ke wilayah Sumatera di Jalan Raya Pantura KM 10, Maribaya, Tegal. Barang tersebut dibawah menggunakan sebuah mobil.

BACA JUGA: Begini Strategi Bea Cukai Atasi Penyalahgunaan Narkotika di Merauke

“Petugas Bea Cukai Tegal memberhentikan mobil tersebut dan sempat menanyakan kepada pengemudi mengenai barang yang diangkut. Namun pengemudi berdalih dia tidak mengangkut apa pun,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Niko Budi Dharma.

Dari penangkapan kali ini, petugas Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan 156.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 159,9 juta. Sedangkan potensi kerugian negara yang diselamatkan adalah sebesar Rp 93 juta.

Sementara itu di wilayah Sumatera, petugas Bea Cukai Teluk Bayur bersama dengan Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat melancarkan tiga aksi penindakan di awal September kemarin.

“Ada tiga penindakan di wilayah Sumatera Barat, dari ketiganya kami berhasil mengamankan 343.400 batang rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria.

Pada Kamis (3/9) tim melakukan penggerebekan pada kantor ekspedisi yang berlokasi di jalan Bukittinggi - Medan KM 4, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Penggerebekan ini dilakukan atas dasar informasi masyarakat setempat terkait adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal dengan menggunakan jasa travel ekspedisi tersebut. Saat penindakan ditemukan barang bukti 150.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Berikutnya pada Sabtu (5/9), tim melakukan penggerebekan di ekspedisi yang cukup ternama di Kota Padang dan ditemukan barang bukti sebanyak 117.200 batang rokok tanpa pita cukai.

Pada Minggu (06/09), tim kembali melancarkan aksi di Pasar Payakumbuh Jalan Nunang, Kecamatan Payakumbuh, Sumatera Barat. Petugas menerima informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan becak motor.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti rokok yang diduga ilegal sebanyak 76.200 batang. Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.(jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler