Bea Cukai Amankan Tiga Bangunan, Pemilik Rokok Ilegal Masih Dicari

Selasa, 24 November 2020 – 20:38 WIB
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan tiga bangunan yang didapati menimbun ratusan ribu batang rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap penimbunan rokok ilegal pada tiga bangunan, Rabu (18/11).

Dalam penindakan itu, tim petugas Bea Cukai Kudus mengamankan 358.902 batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Berawal dari Informasi Intelijen, Bea Cukai Jambi Sita Jutaan Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, tim sekitar pukul 10.00 memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat rokok ilegal yang ditimbun di rumah-rumah warga.

Gatot menjelaskan dengan berbekal informasi itu, tim segera menyusun strategi dan menggelar operasi.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Mengamankan 800 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara

Tim Bea Cukai memulai pemeriksaan terhadap satu bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Alhasil, tim menemukan barang bukti 61.800  rokok batangan jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal.

BACA JUGA: Operasi Gempur Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Setelah itu, tim kembali memeriksa bangunan lain di desa tersebut yang juga diduga menimbun rokok ilegal.

Gatot menjelaskan tim mengamankan barang bukti rokok batangan jenis SKT 10.400 batang, rokok jenis SKM 151.800 batang, dan rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai berbagai merek sebanyak 7.920 batang.

"Selain itu, juga ditemukan dua unit alat pemanas dan lima unit alat pelinting,” ungkap Gatot.

Masih di desa yang sama, tim memeriksa bangunan yang berdasarkan informasi dari masyarakat digunakan untuk menimbun atau mengemas rokok diduga ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati 27.000 batang rokok jenis SKM, 100.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek, serta dua unit alat pemanas.

Total barang bukti dari penindakan ini diperkirakan Rp 366.087.400, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan  Rp 207.219.600.

Semua barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.

Bea Cukai akan melakukan pendalaman informasi untuk mengetahui pemilik bangunan dan rokok ilegal tersebut.

“Hingga minggu ketiga Bulan November Tahun 2020 ini, Bea Cukai Kudus telah melakukan 70 kali penindakan di bidang cukai,” pungkas Gatot. (rls/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler