Soal Pemanggilan Anies, Kombes Tubagus: Berlebihannya di Mana?

Rabu, 18 November 2020 – 17:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di markas Polda Metro Jaya, Selasa (17/11). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya memberikan penjelasan perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah berlangsung pada Selasa (17/11).

Anies sebelumnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab yang dibarengi peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11) lalu.

BACA JUGA: Din Syamsuddin Menilai Pemanggilan Anies Baswedan tak Wajar

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan bahwa tidak semua orang yang dipanggil polisi itu bakal menjadi tersangka.

"Tidak semua orang yang dipanggil itu kemudian menjadi tersangka. Kesannya kalau dipanggil polisi itu dikriminalisasi dan sebagainya," kata Kombes Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).

BACA JUGA: Mengaku Polisi Tetapi Malah Memeras, AD dkk Sudah Ditangkap, Nih Tampangnya

Hal ini menurutnya perlu dipahami, terlebih banyak pihak yang menganggap bahwa pemanggilan terhadap Gubernur Anies itu berlebihan.

"Tidak langsung orang diklarifikasi oleh kepolisian atau penyidik kemudian berpotensi menjadi tersangka. Jadi berlebihannya di mana?" tegas Kombes Tubagus memberikan penekanan.

BACA JUGA: Gubernur Khofifah Pengin Achmad Imam Fauzi Dijatuhi Sanksi Berat karena Mengganggu Kewibawaannya

Dia menerangkan bahwa pemanggilan terhadap Anies pada Selasa kemarin masih dalam tahap permintaan klarifikasi terkait penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ini kan masih tahapan klarifikasi. Yang disidik itu rencananya apa pasalnya? Pasalnya adalah Pasal 93 UU Kekarantinaan. Kekarantinaan itu bergantung pada status daerah," jelasnya.

Menurutnya, kalau status suatu daerah tidak dalam masa PSBB (pembatasan sosial berskala besar), atau tidak dalam situasi dikarantina maka UU tersebut tidak dapat diberlakukan.

Sementara bicara status PSBB, lanjut Kombes Tubagus, Anies dipanggil karena yang mengetahui dan bisa memberikan penjelasan soal itu adalah gubernur.

Karena itu, kepolisian ingin memastikan bagaimana status di Jakarta saat kegiatan di Petamburan berlangsung.

"Salah satunya adalah PSBB. Siapa yang bisa menjawab ini? Salah satunya yang bisa menjawab adalah gubernur," ucap Kombes Tubagus.

Lebih jauh soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Petamburan, Tubagus menyebut masih ada tahapan selanjutnya yang perlu dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

"Ini masih tahap klarifikasi. Dalam tahap penyelidikan, itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya," pungkasnya.(mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler