jpnn.com, JEMBER - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyurati Plt Bupati Jember A. Muqit Arief agar memberikan sanksi kategori berat kepada Achmad Imam Fauzi.
Achmad Imam Fauzi merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Jember yang dianggap mengganggu kewibawaan gubernur.
BACA JUGA: Gubernur Khofifah Menghindar, Kepala Inspektorat Beri Pengakuan
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano saat dikonfirmasi di Jember pada Selasa (17/11), membenarkan adanya surat dari Gubernur Khofifah tersebut.
Namun, dia menyebut pemberian sanksi yang diminta Gubernur Jatim Khofifah itu tidak bisa langsung dijatuhkan kepada Imam Fauzi.
BACA JUGA: Soal Pemanggilan Anies dan Habib Rizieq, Kalimat Ruhut Sitompul Menohok
Menurut Mirfano, pihaknya sudah menindaklanjuti surat itu dengan memanggil Pak Fauzi dan sejumlah pejabat yang hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Jember
Dari hasil pemanggilan pertama, pihaknya belum menemukan cukup bukti untuk memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jatim.
Kendati demikian, dia sudah berencana untuk kembali Kepala Bappekab Jember Imam Fauzi.
BACA JUGA: Tidak Ada Ampun, 8 Polisi Dipecat
"Saya masih belum menemukan bukti cukup untuk memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jatim. Namun, akan kami panggil lagi, kemudian dilaporkan kepada Plt. Bupati Jember, lalu dilanjutkan ke Gubernur Jatim," ucap Mirfano.
Sebagai atasan langsung dari Kepala Bappekab Jember, Mirfano punya kewajiban untuk memanggil untuk meminta klarifikasi. Apabila terbukti bersalah, barulah sanksi itu bisa diberikan.
Sementara itu, dalam surat Gubernur Jatim bernomor 739/ 1977 / 060/ 2020 menyebutkan bahwa Kepala Bappekab Jember telah melakukan indisipliner berupa memberikan pernyataan bahwa keterlambatan penyusunan RKPD kabupaten/kota se-Jatim karena kelalaian Gubernur sehingga kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kewibawaan/kehormatan Gubernur dan Pemprov Jatim.
Untuk itu, Khofifah meminta Plt. Bupati Jember segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sebagaimana Pasal 7 Ayat (4) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Masih dalam surat itu, Plt. Bupati Jember juga diminta melakukan pembinaan secara intensif terhadap Kepala Bappekab Jember untuk menjaga iklim kondusif penyelenggaraan pemerintahan di Jember dan Pemprov Jatim.
Sebelumnya, pernyataan Kepala Bappekab Jember disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember pada tanggal 5 Oktober 2020.
Dalam forum terhormat itu, Fauzi menuding Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai pihak yang lalai dan berakibat pembahasan RAPBD Jember 2020 menjadi molor.
Keesokan harinya, Inspektorat Pemprov Jatim yang membaca pernyataan Fauzi dari media daring langsung memanggilnya untuk menghadap di Kantor Inspektorat Jatim, Surabaya, untuk melakukan klarifikasi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam