Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar

Selasa, 18 Agustus 2020 – 19:39 WIB
Pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kantor Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur bersama Bea Cukai Balikpapan mengggelar pemusnahan berbagai jenis barang hasil sitaan periode tahun 2020 dengan total nilai barang mencapai Rp2,6 miliar, Rabu (12/8) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan Firman Sane Hanafiah menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan barang-barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan.

BACA JUGA: Bea Cukai Cirebon Amankan Truk Berisi Jutaan Rokok Ilegal

Menurutnya, upaya ini merupakan aksi nyata untuk menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya

“Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi barang ilegal dan dapat melindungi moral masyarakat dari pengaruh negatif adanya pornografi dan pornoaksi sebagai realisasi salah satu fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector,” ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Turut Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Langsa

Firman mengungkapkan bahwa pada beberapa tahun terakhir, telah dilakukan serangkaian kegiatan penindakan berupa 539.419 batang rokok illegal, 8 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 96 miras ilegal yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah Balikpapan dan tempat – tempat lain di wilayah Kalimantan Timur

Serta penindakan berupa barang larangan dan pembatasan sejumlah 666 pcs sex toys, 3.735 pcs obat kuat, dan 36.821 pcs barang larangan dan pembatasan lainnya yang diperoleh dari barang kiriman melalui Pos Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Gagalkan Dua Modus Peredaran Rokok Ilegal

Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan terhadap barang yang kedapatan tidak dilekati pita cukai/dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya sehingga melanggar Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan penindakan atas barang larangan atau pembatasan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan terdiri dari 15 surat persetujuan dari KPKNL atas 22 BMN eks barang tegahan dari Kantor Pos tahun 2015-2020. Dan barang tegahan berupa 9 BMN eks penindakan barang legal pada tahun 2020.

“Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp2.651.851.617 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp685.105.205,” papar Firman.

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran secara simbolis di Halaman Kantor Bea Cukai Balikpapan. Selanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan di lokasi tempat pembuangan akhir di daerah Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan, dengan cara dibakar hingga tidak mempunyai nilai ekonomis. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler