Bea Cukai Bandar Lampung Menyelamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 11,8 Miliar

Rabu, 23 Agustus 2023 – 15:15 WIB
Pemusnahan barang milik negara (BMN) oleh Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung. Rabu, (23/8/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandar Lampung menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 11,8 miliar. Hal itu diperoleh dari hasil penindakan atas barang kena cukai ilegal maupun barang impor yang tidak sesuai ketentuan di Provinsi Lampung.

"Dari hasil penindakan potensi kerugian negara yang berhasil kami amankan, yaitu sekitar Rp 11,miliar selama periode Juli 2022 hingga Juli 2023," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Arif di Bandar Lampung, Rabu (23/8).

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gabungan di Jombang & Nagekeo NTT, Ini Sasarannya

Menurutnya, barang kena cukai ilegal maupun barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang diamankan selama satu tahun, yakni, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 16.054 botol, minuman mengandung alkohol lokal 1.087,4 liter, lensa Optical OSA Spheric 195 potong, plastic sight glass 35 karton dan handphone 1 unit.

"Semua barang hasil penindakan di bidang kepabean ini kami lakukan pemusnahan karena masuk ke dalam barang yang menjadi milik negara (BMN)," ungkap Arif.

BACA JUGA: Ini Bentuk Peran Aktif Bea Cukai Lindungi Kekayaan Hayati Indonesia

Dia pun mengatakan bahwa selama 2023 ini, Bea Cukai Bandar Lampung juga, telah melaksanakan pemusnahan BMN berupa rokok ilegal sebanyak 55 juta batang dan barang lainnya. "Dari hasil itu kerugian negara yang diselamatkan mencapai sekitar Rp 46 miliar," kata dia.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh Bea Cukai ini merupakan wujud komitmen bersama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dan instansi terkait, dalam rangka pemberantasan masuknya barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal di Lampung .

BACA JUGA: Gandeng Pemda hingga Petani, Bea Cukai Pacu Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau

"Hal ini sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Kepabean dan Undang-Undang Cukai sebagai community protector, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat atas beredarnya barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," pungkas Arif. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler