Bea Cukai Bandung Beri Penyuluhan di Bidang Cukai

Senin, 23 November 2020 – 19:04 WIB
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Eri Prihantari menjadi narasumber pada Rapat Teknis Penyampaian Informasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai yang diselenggarakan oleh Bappelitbang Kota Bandung pada 2 November 2020. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDUNG - Sepanjang bulan November 2020, Bea Cukai Bandung secara aktif memberikan informasi dan penyuluhan di bidang cukai.

Dalam pemberian informasi tersebut Bea Cukai Bandung juga bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait untuk meningkatkan amplifikasi informasi tersebut.

BACA JUGA: Galakkan Ekspor, Bea Cukai Bersinergi dengan Pemerintah Provinsi

Pada 2 November 2020, Bea Cukai Bandung menjadi narasumber pada Rapat Teknis Penyampaian Informasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Bandung.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Eri Prihantari mengungkapkan bahwa penerimaan sektor cukai pada kantor Bea Cukai Bandung yang bersumber dari Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) memberikan kontribusi terbesar.

BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta Berdialog dengan Reksan Cukai, Nih Tujuannya

“Ini didominasi oleh pengusaha-pengusaha muda yang bergerak di industri rokok elektrik/vape.”

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), DBHCHT digunakan untuk mendanai beberapa kegiatan seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

BACA JUGA: Kiai Said: Ini Keinginan PBNU Sejak Lama

Bea Cukai Bandung merealisasikan penerimaan cukai tahun 2019 sebesar Rp 121 miliar atau setara dengan 312,33 persen dari target. Penerimaan cukai ini memberikan kontribusi terhadap beberapa hal, di antaranya adalah DBHCHT yang dimanfaatkan oleh pemerintah Kota Bandung di bidang kesehatan dan penanganan dampak Covid-19.

Pada 10-11 November 2020, Bea Cukai Bandung menjadi narasumber dalam sosialisasi di bidang cukai dan kepabeanan yang diadakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung serta Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi yang menyasar pada pengusaha UKM daerah setempat.

Bea Cukai Bandung juga mengadakan sosialisasi lewat talkshow di Sumedang Televisi Utama (SMTV).

Selain Bea Cukai, dalam talkshow yang berlangsung pada 16 November 2020, juga turut hadir Diskoperindag Kabupaten Sumedang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang.

Mochamad Anwar, pemeriksa pada Bea Cukai Bandung mengungkapkan talkshow ini sebagai salah  satu usaha mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal.

Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya menggempur Barang Kena Cukai ilegal dengan cara melaporkannya kepada Bea Cukai apabila menemui Barang Kena Cukai ilegal.

Selain itu, kepada pelaku usaha di bidang Barang Kena Cukai yang belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai kami sarankan untuk segera mengurusnya untuk menciptakan tertib niaga.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler