jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai Bandung kembali menggagalkan penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dikirim melalui paket pos. Dalam pengungkapan itu, Bea Cukai Bandung mengamankan 1.953 butir ekstasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Saifullah Nasution menuturkan, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap paket yang berasal dari Bangladesh yang dikirim untuk seseorang berinisial F beralamat di Bandung.
BACA JUGA: Bea Cukai Wujudkan Ekspor Udang Langsung Dari Ternate
“Setelah dilakukan x-ray terhadap kiriman tersebut, petugas menemukan adanya benda mencurigakan yang diduga obat-obatan terlarang. Dan, untuk lebih menegaskan, kami menggunakan anjing K-9,” ujar Saifullah, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandung, Senin (7/5).
Setelah ditelusuri, ditemukan pil berwarna pink dan hitam dalam sebuah mobil remote control dari paket yang dicurigai petugas.
BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Memusnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal
“Untuk memastikan, barang tersebut adalah narkotika, pihaknya melakukan pemeriksaan gunakan narcotest, dan teridentifikasi sebagai ekstasi,” ujar Saifullah
“Jika diestimasikan, nilai 1.953 butir pil ekstasi ini sebesar Rp 781.200.000. Dan, dengan penggagalan ini bisa menyelamatkan sekitar 3.906 jiwa anak bangsa," ungkap Saifullah.
BACA JUGA: Musnahkan Ratusan Ribu Barang Ilegal Â
Sebelumnya, Bea Cukai Bandung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five melalui jalur pos. Dari pengungkapan itu, disita 101 gram sabu-sabu dan 100 butir pil ekstasi, juga 1.000 pil happy five.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Membekali TKI Terkait Aturan Barang Kiriman
Redaktur : Tim Redaksi