Bea Cukai Bandung Memusnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil Penindakan

Jumat, 13 Agustus 2021 – 16:54 WIB
Bea Cukai Bandung melakukan pemusnahan barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara (BMN), Kamis (12/8). Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai Bandung dalam menjalankan fungsi sebagai community protector melakukan pemusnahan barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara (BMN), Kamis (12/8). 

Barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bandung periode 2020 hingga 2021. 

BACA JUGA: Bea Cukai Menghadiri Pemusnahan Lahan Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang hasil penindakan, baik dari bidang cukai atau pabean.

“Ini adalah hasil tegahan barang kiriman melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung serta Operasi Gempur Rokok Ilegal,” kata Dwiyono.

BACA JUGA: Bea Cukai Menyapa Pelaku Usaha Dalam Negeri Lewat CVC

Dia memerinci barang yang dimusnahkan itu ialah 945.987 batang sigaret, 129.093 gram tembakau iris, 1.012 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 2.338 botol liquid vape, 567 buah sextoys, 133 potong anak panah, 29 set spare part kendaraan bermotor, 2 buah pedang, 11 buah air softgun beserta spare part, dan 95 buah pakaian bekas. 

Pemusnahan BMN dilakukan dengan berbagai cara sesuai sifat dan karakteristik barang. 

BACA JUGA: Bea Cukai Mengenalkan Peran kepada Masyarakat di Pasuruan dan Tual

BMN berupa MMEA dimusnahkan dengan cara dipecahkan. 

Hasil tembakau, pakaian bekas dan barang dari plastik dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Sementara, anak panah, pedang panjang, dan airsoft gun dimusnahkan dengan cara dipotong.

Bea Cukai terus berupaya menggalakkan prinsip Gempur Rokok Ilegal, serta legal itu mudah. 

Sejalan dengan itu, Bea Cukai secara kontinu telah melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia.

"Dengan pemusnahan ini, kami harap menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai Bandung semangat melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari masuk dan beredarnya barang-barang ilegal,” kata dia. 

Dwiyono mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan. “Supaya semua menjadi legal dan mudah,” pungkas Dwiyono. (*/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler