Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Banyak Banget!

Selasa, 06 Juni 2023 – 21:39 WIB
Petugas Bea Cukai Banjarmasin kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Jumlahnya banyak banget. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai Banjarmasin kembali menggagalkan peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau.

Penindakan tersebut berlangsung di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengawasan di 3 Wilayah

“Dari penindakan tersebut ditemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebanyak 20 ribu batang dan 79.800 batang yang tidak dilekati pita cukai," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo, Selasa (6/6).

Pelaku pelanggaran kemudian diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di 2 Wilayah Ini

Edy Susetyo menambahkan kegiatan ini sebagai upaya nyata Bea Cukai Banjarmasin dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara maksimal 5 tahun.

"Kemudian dan atau pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," sebutnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler