Bea Cukai & Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di 2 Wilayah Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 – 21:16 WIB
Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan pabrik ekstasi di dua wilayah ini. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten dan Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkapkan pabrik ekstasi (clandestine laboratory) jaringan internasional di wilayah Tangerang, Banten dan Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat mengatakan penangkapan bermula dari infomasi mengenai pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri, serta bahan kimia berjenis pentylone dan bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan ekstasi di Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Teken SOP Pemeriksaan Bersama Menjelang Penerapan NLE Pelabuhan Trisakti

"Sebagai bentuk antisipasi, Tim Penindakan Bea Cukai dan Polri melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ujar R. Syarif Hidayat, dalam Konferensi Pers, Jumat (2/6).

Syarif mengatakan setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengungkapkan pabrik ekstasi yang dicurigai sebagai pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (01/06/2023). Tim juga mengamankan barang bukti dan tersangkan di dua lokasi kejadian.

BACA JUGA: Undang Perusahaan Penerima KITE, Bea Cukai Bahas Audit Kepabeanan

Di Tangerang, tim mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi sejumlah 27.380 butir, beragam bahan pembuat ekstasi beserta alat pembuatnya, dan alat komunikasi.

Tim juga mengamankan tersangka berinisial TH yang bertindak sebagai koki atau pencampur bahan dan N bertindak pencetak ekstasi.

BACA JUGA: Bea Cukai Bahas Ketentuan Cukai Ini Lewat Sosialisasi

Sementara itu, di Semarang, tim mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi beragam warna sejumlah 10.410 butir, beragam bahan pembuat ekstasi beserta alat pembuatnya, dan alat komunikasi.

Adapun tersangka yang diamankan, yaitu MR yang bertindak sebagai koki atau pencampur bahan dan ARD bertindak sebagai pencetak ekstasi.

“Berdasarkan hasil keterangan tersangka di Tangerang, mereka diperintah oleh seseorang berinisial B untuk bekerja memproduksi ekstasi dengan upah masing-masing tersangka senilai Rp500.000,00. Sementara itu, dua tersangka di Semarang mengatakan bahwa mereka diperintah oleh seseorang berinisial K dengan upah masing-masing tersangka senilai Rp 1.000.000,00. Seseorang atas nama B dan K sendiri masuk daftar pencarian orang (DPO) sesuai catatan Polri,” ujar Syarif.

Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal senilai satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.

Syarif mengatakan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Sinergi Bea Cukai dan Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Terus Tingkatkan Kerja Sama Antarinstansi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler