Bea Cukai Banjarmasin Sita 359.200 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 22 November 2022 – 21:00 WIB
Petugas Kantor Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan rokok ilegal yang disita. ANTARA/Firman

jpnn.com - BANJARMASIN - Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal.

Kali ini, Bea Cukai Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu.

BACA JUGA: Rokok Ilegal Masih Beredar Masif, Bea Cukai Bersama TNI & Polri Bergerak Lakukan Ini

Ratusan ribu batang rokok ilegal disita dalam tiga kali penindakan yang dilakukan petugas selama sebulan terakhir.

"Ada tiga kali penindakan besar kami lakukan dalam sebulan terakhir, dengan jumlah rokok ilegal disita 359.200 batang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo di Banjarmasin, Selasa (22/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal, Ada Rokok Hingga Alat Bantu Seks

Untuk bulan ini, Bea Cukai menindak kasus 80 ribu batang rokok ilegal yang diselundupkan melalui pengiriman barang dari luar Pulau Kalimantan tujuan Jalan Ahmad Yani Km 16 Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Atas penindakan itu, potensi kerugian negara yang diselamatkan bernilai Rp 61 juta.

BACA JUGA: Tangkapan Besar Lagi, Bea Cukai Kembali Sita Jutaan Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Sebelumnya, pada Oktober, ada dua peredaran rokok ilegal yang diungkap.

Pertama, 200 ribu batang yang diangkut menggunakan minibus di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin.

Kemudian, 79.200 batang yang rencananya dikirim dari Banjarmasin ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Untuk dua penindakan ini masing-masing potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Rp 152 juta dan Rp 60 juta, sehingga total dari tiga kali pengungkapan Rp 273 juta," kata Edy.

Masyarakat diimbau melaporkan ke Bea Cukai jika mempunyai informasi mengenai indikasi penyebaran rokok ilegal sebagai peran bersama memberantas pelanggaran hukum dari perdagangan barang kena cukai sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler