jpnn.com, MADURA - Bea Cukai kembali menggelar pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan menjelang tutup tahun.
Kali ini, giliran kegiatan tersebut dilaksanakan Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Tanjung Emas.
BACA JUGA: Dapat Izin Fasilitas Kepabeanan, Berikut Manfaat Besar yang Didapatkan 2 Perusahaan Ini
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan pemusnahan bertujuan memastikan tidak adanya penyalahgunaan atas barang ilegal hasil penindakan tersebut.
“Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang ilegal tersebut sehingga menghilangkan potensi untuk disalahgunakan. Ini menjadi bukti akuntabilitas Bea Cukai kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelas Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Jumat (18/11).
BACA JUGA: Tangkapan Besar Lagi, Bea Cukai Kembali Sita Jutaan Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Di Bea Cukai Madura, pemusnahan barang ilegal hasil penindakan dilaksanakan pada Selasa (15/11).
Sebanyak 11.711.409 batang rokok dan 618,25 liter minuman mengandung etil akohol tanpa pita cukai dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
Barang-barang yang sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp 13.245.344.620 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8.378.522.637.
Hatta menegaskan penindakan barang-barang ilegal tersebut tidak lepas dari kerja sama dan sinergi baik yang dijalin antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Madura.
Di hari yang sama, Bea Cukai Tanjung Emas juga menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Indonesia bersih narkoba melalui pemusnahan 7925 gram methamphetamine.
Barang tersebut diperoleh dua penindakan yang dilakukan pada Oktober 2021 dan September 2022.
Pada Oktober 2021 ditemukan barang bukti berupa sabu 5 ribu gram yang diselundupkan di dalam barang kiriman berupa lukisan kaligrafi yang berasal dari Malaysia dan akan dikirim dengan tujuan akhir Madura.
Masih dengan jaringan sindikat yang sama Bea Cukai dan BNN kembali mengungkap penyelundupan narkoba pada 14 September 2022.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah melakukan controlled delivery untuk barang tersebut.
Selain narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas juga memusnahkan puluhan barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, di antaranya pakaian, sex toys (alat bantu seks), perangkat elektronik, makanan dan minuman hingga hewan yang diawetkan untuk bahan baku obat tradisional.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap 232 botol ginseng dan 316 botol minuman keras yang tidak memenuhi kententuan pembebasan cukai.
“Pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dan penyidikan merupakan komitmen Bea Cukai dalam penyelesaian proses penegakan hukum," tegas Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi