jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai kembali mendapat tangkapan besar dengan menyita jutaan batang rokok ilegal melalui penindakan yang dilakukan di wilayah Semarang dan Bandung.
Melalui penindakan di wilayah Pedurungan, Semarang itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY) menyita 1.936.000 batang rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Kastam Malaysia Tindak 21 Kasus di Selat Malaka
Rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut disembunyikan dalam truk boks pendingin atau termo.
"Penindakan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2022 itu membongkar modus baru penyelundupan rokok ilegal, yaitu yang menggunakan truk boks pendingin," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, pada Kamis (17/11).
BACA JUGA: Bergerak di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tuh!
Hatta menyampaikan penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi intelijen yang menyebutkan terdapat sarana pengangkut bermuatan rokok yang diduga ilegal akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan tindak lanjut dengan menugaskan dua tim untuk melakukan penulusuran dan pengamatan di Jalan Grobogan – Semarang serta Jalan Tol Salatiga-Semarang," bebernya.
BACA JUGA: Datangi Pedagang di Pasar, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Petugas pun akhirnya melihat sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima melintas di ruas Jalan Grobogan – Semarang dan melakukan pengejaran hingga berhasil melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut dimaksud.
"Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 1.936.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 1,48 miliar, yang berasal dari pungutan cukai, PPN HT, dan pajak rokok,” ungkap Hatta secara detail.
Bea Cukai Bandung bersama Satpol PP Kabupaten Bandung telah melaksanakan empat kali operasi penindakan bersama dan menegah 576.640 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai.
Di wilayah lainnya, Bea Cukai Bandung bersama Satpol PP Kabupaten Bandung telah melaksanakan empat kali operasi penindakan bersama dan menegah 576.640 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Potensi kerugian negara dari beredarnya rokok ilegal ini diketahui senilai Rp 345.984.000.
Penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal tersebut juga berhasil naik ke ranah penyidikan atas tersangka berinisial RS dan YM.
Diungkapkan Hatta, penindakan rokok ilegal tersebut bermula dari operasi bersama pada Kamis (22/9) lalu.
Saat itu, petugas mengamankan sebuah sarana pengangkut yang diduga mengangkut BKC ilegal berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 37 ribu batang.
"Berdasarkan penindakan awal ini, petugas memperluas pemeriksaan sehingga berhasil mendapatkan rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai total sejumlah 576.640 batang," beber Hatta lagi.
Dia menegaskan operasi bersama dengan call sign 'Gempur Rokok Ilegal' bersama dengan Satpol PP Kabupaten Bandung selama tahun ini telah mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 1.203.876 batang, dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp 723.021.400.
Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yakni disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Hatta menambahkan pemberantasan rokok ilegal demi terwujudnya level of playing field industri rokok dalam negeri dan pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai terus digencarkan Bea Cukai. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi