Bea Cukai Banten Meringkus Truk Boks, Isinya Sangat Merugikan Negara

Rabu, 02 Juni 2021 – 18:15 WIB
Bea Cukai Banten menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal berbagai merek yang diangkut menggunakan truk dari Jawa Timur menuju Sumatera, Sabtu (29/5).

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Mohammad Aflah Farobi menjelaskan kronologi penangkapan dimulai pada Jumat (28/5).

BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu Luncurkan Aplikasi SPIKE untuk Kemudahan Ekspor

Ketika itu petugas mendapat informasi dari tim analis intelijen bahwa terdapat pengiriman paket rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera yang diangkut menggunakan sarana pengangkut jenis truk boks.

Kemudian, tim petugas Bea Cukai Banten kemudian melaksanakan pemantauan di Jalan Tol Jakarta-Merak.

BACA JUGA: Bea Cukai Optimalkan Pengawasan Cukai Rokok

Kemudian, pada Sabtu (29/05), sekitar pukul 02.00 WIB, terpantau truk dengan ciri-ciri yang diberikan dan tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap truk tersebut di Rest Area KM 43 Toll Jakarta - Merak, Balaraja, Tangerang, Banten.

Didampingi oleh supir dan kernet truk, tim melakukan pemeriksaan terhadap muatan barang yang diangkut oleh truk tersebut dan kedapatan karton paket berisi rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) yang ditutupi oleh karton minuman teh ringan yang diangkut dari Madura tujuan Lampung.

BACA JUGA: Bea Cukai Adakan CVC dengan Pengguna Jasa

Tim petugas kemudian melakukan penindakan atas temuan tersebut.

“Total rokok yang disita sebanyak 2.144.000 batang terdiri dari tiga merek dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.186.880.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.437.166.080,” sebut Aflah.

Kemudian setelah itu, pukul 05.00 WIB penindakan rokok juga dilakukan terhadap truk di Rest Area Karang Tengah KM 13.5 Toll Jakarta - Merak, Pinang, Tangerang, Banten yang mengangkut sebanyak 472 ribu batang rokok yang diangkut dari Jawa dan Bekasi tujuan Lampung dengan perkiraan nilai barang Rp 481.440.000 dan potensi kerugian negara Rp 316.391.040.

Pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Supir dimintai keterangan dan Barang Hasil Penindakan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Banten untuk penanganan lebih lanjut. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler