jpnn.com, JAKARTA - Berada di tengah pandemi Covid-19 mendorong semakin terbukanya proses disrupsi di berbagai sektor.
Keadaan sekarang menuntut instansi pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi pada setiap proses bisnisnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Optimalkan Pengawasan Cukai Rokok
Oleh karena itu, Bea Cukai Kualanamu menciptakan aplikasi SPIKE yang berbasis dalam jaringan sebagai akses konsultasi yang tidak terbatas pada jarak dan jangkauan pengguna.
Kepala Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris menjelaskan SPIKE merupakan akronim dari Sentra Pelayanan Informasi dan Konsultasi Ekspor.
BACA JUGA: Bea Cukai Adakan CVC dengan Pengguna Jasa
"Program ini memuat segala hal terkait ekspor yang telah terangkum dalam FAQ SPIKE, seperti tata cara ekspor, legalitas pelaku ekspor, perizinan dan dokumen ekspor, dan hal pendukung lainnya," ujarnya.
Elfi menambahkan aplikasi SPIKE digagaskan dengan tujuan untuk membantu para pelaku usaha IKM-UMKM yang berniat memasarkan produk mereka di luar negeri melalui ekspor.
Dalam aplikasi ini, calon eksportir dapat mengetahui dan mempelajari persyaratan menjadi eksportir, bagaimana mencari pembeli di luar negeri, hingga cara promosi produk mereka.
Selain itu, calon eksportir maupun pelaku usaha lain juga dapat berkonsultasi melalui SPIKE, baik dengan permintaan konsultasi tatap muka, konsultasi daring melalui video conference atau melalui aplikasi whatsapp.
BACA JUGA: Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Pekanbaru
“SPIKE diharapkan mampu mengedukasi para pelaku usaha yang sangat membutuhkan berbagai informasi dalam hal ekspor, seperti memberi penjelasan bagaimana cara mencari buyer di luar negeri, pembiayaan dan modal usaha, prosedur, bahkan terkait pengiriman barang," ungkapnya.
Elfi juga menyebutkan, inovasi ini sebagai bentuk nyata Bea Cukai Kualanamu terus mendorong dan memfasilitasi dunia perdagangan dengan membantu pelaku usaha dalam negeri untuk menembus pasar dunia. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia