jpnn.com - Bea Cukai kembali lakukan pemusnahan barang hasil penindakan di tiga daerah. Kali ini Bea Cukai Aceh, Samarinda, dan Manado melakukan pemusnahan berbagai macam barang yang telah diringkus oleh Bea Cukai karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalan memberantas peredaran barang-barang ilegal serta memberikan efek jera kepada para penyelundup atau oknum yang dengan sengaja menghindari pembayaran pajak.
BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Gagalkan 4 Kasus Penyelundupan Narkotika
Bea Cukai Samarinda melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan pada hari Rabu (12/12). Sebanyak 763.600 batang rokok dan 171 botol minuman keras, dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp 383 juta dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Yudiyarto menyatakan bahwa penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Samarinda merupakan bukti keseriusan dalam melakukan pengawasan. “Kami akan menindaklanjuti peredaran rokok dan minuman keras ilegal dengan cepat dan tegas, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ungkap Yudiyarto.
BACA JUGA: Belasan Juta Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
Bea Cukai Manado melakukan pemusnahan barang-barang ilegal yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp800 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Nyoman Adhi menyampaikan jumlah barang yang dimusnahkan. “Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Manado memusnahkan 700.000 batang rokok, 3.600 botol minuman keras, 65unit alat peraga seksual dan konten pornografi, 56 paket yang terdiri dari ribuan bungkus benih tanaman asal impor, 432 paket obat-obatan, kosmetik, makanan, dan alat kesehatan yang tidak memiliki ijin dari instansi terkait,” ungkap Nyoman.
BACA JUGA: Bea Cukai Gencar Musnahkan Barang Ilegal di Berbagai Daerah
Pada hari Selasa (18/12), Bea Cukai Banda Aceh juga memusnahkan barang hasil penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu Maret hingga Desember 2018. Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Bambang Lusanto Gustomo mengungkapkan dalam kurun waktu tersebut Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan 23 kali penindakan. “Dari 23 kali penindakan tersebut kami berhasil mengamankan barang-barang di antaranya sextoys, rokok ilegal, dan kosmetik senilai Rp124 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp32 juta,” ungkap Bambang.
Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai ini merupakan upaya nyata untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang yang dapat merugikan masyarkat. Ke depannya Bea Cukai akan akan terus mengedepankan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan agar semakin efektif dalam memberantas barang-barang ilegal.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Bea Cukai Optimistis Target 2018 Bisa Terlewati 100 %
Redaktur : Tim Redaksi