jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Wilayah Banten kembali menambah deretan perusahaan penerima pusat logistik berikat.
Pada Jumat (3/5), Bea Cukai Banten menerbitkan izin penetapan tempat sebagai pusat logistik berikat (PLB) dan pemberian izin penyelenggara pusat logistik berikat sekaligus izin pengusaha pusat logistik berikat kepada PT Metro Logistic Indonesia yang berlokasi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Sumut dan Medan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 190 Juta
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten Mohammad Aflah Farobi menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan 11 fasilitas di mana salah satunya PLB untuk berbagai perusahaan.
“Keberadaan PLB tentunya dapat memberikan dampak positif terutama untuk menyongsong Indonesia sebagai hub logistik Asia Pasifik,” ungkap Aflah.
BACA JUGA: Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan 2 Upaya Penyelundupan Narkoba di Kantor Pos
Aflah menambahkan, PLB dapat memangkas biaya penimbunan di pelabuhan.
“Selain itu pengeluaran barang yang ditimbun di PLB dapat dilakukan secara parsial sesuai kebutuhan perusahaan. Dengan semakin pesatnya perkembangan PLB di Indonesia, diharapkan penimbunan logistik yang selama ini dilakukan di luar negeri dapat segera beralih ke Indonesia,” ujar Aflah.
BACA JUGA: Bank Indonesia, Bea Cukai, dan LPEI bangun Virtual Office Kantor Bersama Ekspor
PT Metro Logistic Indonesia merupakan perusahaan penerima PLB pendukung kegiatan industri besar yang berlokasi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan memiliki luas lokasi mencapai 10.139 meter persegi.
Jenis barang yang ditimbun ialah logam untuk bahan konstruksi, ban dan komponennya, perlengkapan, sparepart, komponen elektronik, serta komponen dan bahan baku alas kaki.
Dengan pemberian fasilitas PLB diharapkan juga akan dapat mendorong produksi perusahaan sehingga dapat menciptakan produk berkualitas dan dapat bersaing di pasar global. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Empat Transaksi Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi