Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan 2 Upaya Penyelundupan Narkoba di Kantor Pos

Senin, 06 Mei 2019 – 13:47 WIB
Tersangka upaya penyelundupan narkotika di Kantor Pos Besar Renon. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, BADUNG - Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Kantor Pos Besar Renon. Kedua penindakan masing-masing dilakukan pada 4 dan 10 April 2019.

“Kami berhasil melakukan penindakan narkotika sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 4 dan 10 April 2019. Kedua penindakan kami lakukan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikirim melalui Kantor Pos Besar Renon, Denpasar,” ujar Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

BACA JUGA: Bank Indonesia, Bea Cukai, dan LPEI bangun Virtual Office Kantor Bersama Ekspor

Penindakan pertama dilakukan pada 04 April 2019 terhadap paket kiriman asal Jerman.

“Pada tanggal 04 April 2019 di Kantor Pos Besar Renon, petugas kami mencurigai sebuah paket kiriman asal Jerman dengan nama pengirim AllGames4You Online Shop Langenberger Str 436 45277 Essen dan penerima atas nama Mellisa Toro," imbuhnya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Empat Transaksi Narkoba

Kecurigaan petugas didasarkan atas informasi intelijen yang diterima dari Bea Cukai Pasar Baru dan hasil pencitraan mesin x-ray paket kiriman.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 994 butir pil berwarna cokelat muda bergambar Gorilla dan terdapat tulisan DK dengan berat total 475,48 gram netto.

BACA JUGA: Bea Cukai Priok Siap Jadi Bagian Zona Integritas Wilayah Pelabuhan

"Berdasarkan hasil uji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, pil-pil tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkoba jenis MDMA/ekstasi,” jelas Himawan.

Atas temuan tersebut, pada 8 April 2019 Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satuan Tugas CTOC (Counter Transnational Organized Crime) bersinergi melakukan upaya control delivery ke alamat penerima paket kiriman.

Berdasarkan hasil control delivery, terungkap bahwa alamat yang tertera di paket kiriman adalah alamat sebuah virtual office (jasa persewaan alamat).

Salah seorang karyawan kantor tersebut, yang menerima paket barang dari petugas pos, kemudian mengaku bahwa paket tersebut adalah milik seorang klien bernama Melissa Toro alias Fany.

Upaya control delivery tetap dilakukan oleh tim gabungan, hingga akhirnya pada 10 April 2019, dua orang pria WNI berinisial RSRK (27) dan KAWDY (26) selaku penerima barang berhasil diamankan.

Didapatkan 475,48 gram netto sediaan narkotika MDMA yang ditaksir memiliki nilai edar mencapai Rp213.966.000 dan dapat dikonsumsi oleh 2.378 orang.

Penindakan kedua dilakukan pada tanggal 10 April 2019 di kantor Pos Besar Renon, Denpasar.

Penindakan dilakukan terhadap sebuah paket asal Belanda dengan nomor karal RN425289099NL.

“Petugas mencurigai sebuah paket asal Belanda tanpa nama pengirim maupun penerima, yang tercantum hanya alamat. Kecurigaan petugas didasari oleh hasil pencitraan x-ray paket kiriman. Setelah dibuka, petugas menemukan sebuah plastik tertempel bertuliskan “Mimosa hostilis Hidden Valley 200gr” berisi potongan batang tanaman berwarna ungu. Setelah kami lakukan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT),” tutur Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada hari Selasa, 23 April 2019 petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan petugas Ditresnarkoba POLDA Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan penerima barang, yaitu seorang pria asal Rusia berinisial AS (36).

Barang bukti dan tersangka dari penindakan pertama yaitu RSRK dan KAWDY selanjutnya diserahterimakan ke Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti, sedangkan barang bukti dan tersangka penindakan kedua yaitu AS diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Bali.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yakni RSRK, KAWDY dan AS dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 ditambah sepertiga.

Kedua penindakan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai selama periode tahun 2019 yakni sebanyak 24 kali penindakan. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kontinu Menindak dan Memusnahkan Peredaran Rokok Ilegal


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler