jpnn.com, BATAM - Tim Operasi Gabungan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam dan Pangkalan Saran Operasi Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, serta happy five senilai Rp 12,4 miliar oleh jaringan Malaysia-Indonesia di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Tim operasi gabungan menangkap sejumlah tersangka, dan beberapa di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri dan melawan.
BACA JUGA: Konsumsi Narkotika Berbahaya Jenis Baru, Selebgram Syiva Cs Diciduk Polisi
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan pengungkapan berawal dari nota hasil intelijen (NHI) yang disampaikan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
NHI yang dikirim pada Rabu 13 Januari itu menyebut akan ada kegiatan memasukkan narkotika dari Malaysia menuju Batam, Kepri.
BACA JUGA: Laksanakan Arahan Presiden Jokowi, Bea Cukai Gencarkan Perang Melawan Narkotika
Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim melakukan koordinasi setelah menerima informasi awal tersebut.
Susila menambahkan setelah koordinasi dilakukan, tim melakukan penggeledahan satu unit mobil di KP Agas Tanjung Umma Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (21/1).
Mobil yang awalnya diduga membawa narkotika itu dikendari tersangka SK bersama MNS.
BACA JUGA: Inilah Prestasi Bea Cukai Batam Dalam Penindakan NPP Sepanjang 2020
“Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Susila dalam keterangan yang diterima, Sabtu (30/1).
Petugas memeriksa mobil tersebut.
Alhasil, petugas mendapat dua karung putih yang berisi jeriken plastik biru.
Jeriken itu berisi masing-masing satu tas hitam.
Di dalam tas itu ternyata ada bungkusan teh hijau serta aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah sabu-sabu, ekstasi, dan happy five.
Pelaku yang membawa barang haram itu diamankan untuk diinterogasi.
Kedua pelaku mengakui mereka diperintah seseorang berinisial HY.
Tim pun melakukan pengembangan dan menangkap HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
"Keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS," tegas Susila.
Upaya penelusuran tidak berhenti, meskipun sejumlah tersangka sudah diciduk.
Tim melakukan pengembangan dengan melakukan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota, Jumat (22/1).
Hasilnya, tim menangkap seorang tersangka berinisial RFH.
Tersangka disikat saat hendak mengambil 5 kilogram sabu-sabu.
“Barang bukti berupa ekstasi menurut pengakuannya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam,” kata Susila.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada RFH karena mencoba melarikan diri.
RFH kepada petugas mengakui bahwa ia diperintah seorang oknum warga binaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Batam.
Barang bukti yang dikumpulkan tim gabungan Bea Cukai dan Polri dalam pengungkapan ini antara lain delapan bungkus sabu-sabu seberat 8.206 gram brutto, 21 ribu butir ekstasi, 220 butir happy five.
Barang bukti lainnya adalah telepon seluler milik tersangka SK, HY, dan H, serta satu unit mobil yang mengangkut narkotika.
Adapun sabu-sabu dan ekstasi yang diamankan dari para tersangka ditaksi mencapai Rp 12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu-sabu Rp 1 juta per gram dan ekstasi Rp 200 ribu per butir.
Susila menyampaikan bahwa penindakan kali ini juga telah menyelamatkan 30 ribu jiwa, dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir ekstasi atau satu gram sabu-sabu.
Pelaku dan barang bukti telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy