Bea Cukai Batam Amankan Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai

Rabu, 21 Juni 2017 – 00:01 WIB
Bea cukai Tipe B Batam menunjukkan hasil Operasi Patuh Ampadan I, pada pertengahan Mei 2017 hingga bulan Juni 2017. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Bea cukai Tipe B Batam telah melaksanakan Operasi Patuh Ampadan I, dimulai pada pertengahan bulan Mei 2017 hingga bulan Juni 2017.

Kepala Bea Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, Operasi Ampadan I ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai (BKC) hasil tembakau.

BACA JUGA: BNN Gelar Tes Urine Para Pengemudi Transportasi Massal, 8 Positif Narkoba

Selain itu, operasi ini bertujuan membersihkan atau menekan peredaran BKC hasil tembakau ilegal. Operasi ini diharapkan peredaran BKC hasil tembakau menjadi kondusif karena telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.

"Operasi ini juga dilaksanakan serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia dan telah diresmikan pada Rabu 17 Mei lalu. Operasi ini juga dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerimaan cukai hasil tembakau," katanya.

BACA JUGA: Dor, Pelaku Perampokan Modus Gembos Ban Ambruk Ditembak

Dilanjutkan Nugroho, dengan adanya Operasi Patuh Ampadan I ini, para pengusaha BKC diharapkan semakin patuh dan ikut menghindari peredaran BKC hasil tembakau ilegal.

"Selain itu, untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di Batam," tuturnya.

BACA JUGA: 12 Titik Lahan Telantar Bakal Dibangun Properti

Dijelaskan Nugroho, dari hasil Operasi Patuh Ampadan I ini, Bea Cukai telah melakukan penindakan sebanyak tiga kali dengan hasil 1.589.628 batang hasil tembakau dan 978.645 liter minuman keras.

Dalam operasi pertama, dilaksanakan pada 23 Mei 2017 di kawasan Tiban. Disana, Bea Cukai memasuki 4 toko dan mengamankan 1.371.120 batang rokok dengan nilai Rp. 851.667.750 dan 920.400 liter minuman keras dengan nilai Rp. 2.252.250.

Usai operasi pertama, kemudian dilaksanakan operasi kedua yang dilaksanakan pada 30 Mei 2017 di kawasan Bengkong. Disana, Bea Cukai memasuki tiga toko dan mengamankan 192.224 batang rokok dan 58.245 liter minuman keras. Total nilai barang yang diamankan dalam operasi kedua ini bernilai Rp. 86.358.000.

Terakhir, operasi ketiga dilaksanakan pada 8 Juni 2017 di kawasan Batamkota. Disana, Bea Cukai mendatangi empat toko dan mengamankan 26.284 batang dengan nilai Rp. 18.768.000.

"Total keseluruhan nilai barang hasil penindakan Operasi Patuh Ampadan I tersebut sebesar Rp. 959.046.000," imbuhnya. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonomi Batam Lagi Sulit, Dari 10 Pemudik 3 Nyatakan tak akan Kembali


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler