jpnn.com, BATAM - Dua pelaku perampokan dengan modus gembos ban ataupun pecah kaca mobil dibekuk aparat kepolisian Sagulung, Batam, Kepri, Jumat (16/6) siang.
Keduanya adalah Aripai Bin Rahman Kanang, 35 dan Suprayoga bin Samsudin, 27, residivis kasus yang sama.
BACA JUGA: 12 Titik Lahan Telantar Bakal Dibangun Properti
Dari tangan dua pelaku tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah paku buatan dari kerangka payung untuk menggembos roda kendaraan korban, dua bilah pisau, serta sejumlah barang bukti lain seperti dompet, ATM dan lain sebagainya.
Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto mengatakan, penangkapan kedua pelaku yang sudah malang melintang berprofesi sebagai bandit jalanan itu bermula dari laporan pecah kaca mobil yang dialami oleh Reni Angriani warga Sagulung, Selasa (6/6) lalu.
BACA JUGA: Polisi Hanya Sita Rp 6 Juta dari Komplotan Perampok Sadis Daan Mogot
Saat itu mobil Anggriani yang parkir di halaman parkir Mall Top 100 Tembesi dibobol oleh pelaku tak dikenal. Tas berisi uang Rp 5 juta, ponsel serta sejumlah dokumen pribadi lainnya berhasil dibawa pelaku.
"Dari laporan tersebut kami dapat petunjuk kalau pelakunya dua orang ini," ujar Hendrianto.
BACA JUGA: Kapten Perampok di SPBU Daan Mogot Duel dengan Polisi, Dor! Mampus!
Mendapat petunjuk tersebut, anggota Polsek Sagulung akhirnya melacak keberadaan kedua pelaku dan berdasarkan petunjuk sejumlah ekaman CCTv kedua pelaku ini diketahui kerap nongkrong di depan Bank atau ATM untuk mengintai calon korban.
"Karena tau mereka intai korban di depan bank, anggota lantas memantau beberapa lokasi bank yang ada di Batuaji dan Sagulung dan terakhir mereka terlihat di depan salah satu bank di Fanindo (Batuaji)," ujar Hendrianto.
Mengetahui itu, polisi lantas melakukan aksi jebakan dengan berpura-pura nasabah bank yang baru saja mengambil uang tunai dalam jumlah yang banyak. "Rupanya umpan kami ini termakan para pelaku," kata Hendrianto.
Dipimpin langsung oleh Hendrianto, dua pelaku lantas diumpan ke jalur sepih Seitamiang. "Saat sampai di Temiang, benar saja, mereka langsung menghadang mobil yang dikendarai penyamar tadi. Disitulah mereka kami sergap," ujar Hendrianto.
Saat disergap petugas, kedua pelaku mencoba melawan dengan senjata tajam, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan keduanya dengan tembakan ke arah betis."Setelah kedua pelaku ini ditangkap kami kembangkan dan tangkap lagi dua terduga pelaku lainnya," ujar Hendrianto.
Dua terduga pelaku lainnya tersebut adalah Yahya, 45 dan Zainal, 36. Meskipun mengelak terlibat dengan jaringan kedua pelaku yang duluan ditangkap, Yahya dan Zainal dikenai UU darurat nomor 15 karena kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara Aripai dan Suprayoga dijerat padal 363 ayat I ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Hasil pengembangan polisi, Aripai dan Suprayoga ini juga pernah mengambil tas salah satu korban di kawasan perumahan Tunas Regency dengan kerugian korban mencapai Rp 20 juta.
"Aksi mereka di Tunas itu terekam CCTv. Mereka ngambil barang korban di depan rumah korban saat korban baru saja turun dari mobilnya mau buka pintu pagar rumah," kata Hendrianto.
Tidak itu saja kedua pelaku ini juga merupakan pelaku kasus perampokan di jalur lambat simpan Kepri Mall beberapa tahun yang lalu. Mereka berdua pernah dipenjara karena kasus tersebut dan baru tahun 2016 lalu.
Dalam menjalan aksi kejahatan mereka, kedua pelaku umumnya menggunakan modus gembos ban ataupun pecah kaca mobil. Gembos ban dikhususkan untuk nasabah bank yang mengendarai kendaraan roda empat.
Sementara pecah kaca mobil untuk mengambil barang korban saat mobil korban diparkirkan di tempat umum. "Sudah banyak TKP mereka ini. Namun yang sesuai LP baru beberapa saja," ujar Hendrianto. (eja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Bersenjata Laras Panjang Bawa Kabur Uang Satu Karung, Miliaran!
Redaktur & Reporter : Budi