Nekat Menyelundupkan Sabu-Sabu di Dubur, RM Diringkus Bea Cukai Batam, Terancam Hukuman Mati 

Selasa, 03 Agustus 2021 – 13:36 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Seorang pria berinisial RM (22) nekat menyembunyikan sabu-sabu di selangkangan dan duburnya agar lolos dari pemeriksaan petugas di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/7). 

Aksi calon penumpang pesawat rute Batam-Jakarta-Bali itu dihentikan Bea Cukai batam bersama Avsec Bandara Hang Nadim. 

BACA JUGA: Nekat Masukkan Sabu-Sabu di Dubur dan Rice Cooker

RM pun digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan. 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah penangkapan diawali dengan pemeriksaan fisik rutin para calon penumpang. 

BACA JUGA: Penumpang AirAsia Sembunyikan Sabu-Sabu di Dubur dan Panci

Pemeriksaan itu dilakukan petugas Bea Cukai Batam dan Avsec di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (29/7).

“Sekitar pukul 06.30 WIB, saat memeriksa badan salah satu calon penumpang pria, petugas mencurigai paha bagian dalam (selangkangan) yang bersangkutan,” papar Rizki.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Mempercepat Distribusi Oksigen dari Batam ke Medan

Lalu,  kata Rizki, RM digiring ke hanggar Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik 100 persen oleh petugas.

Rizki menjelaskan berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 99,5 gram yang disimpan di paha bagian dalam (selangkangan). 

“Setelah dilakukan rontgen di rumah sakit, ditemukan lagi satu bungkus sabu-sabu seberat 99,2 gram,” jelas Rizki.

Dia menuturkan tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang. 

“Tidak sampai di situ, setelah diserahterimakan ke Polresta Barelang, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Barelang melakukan pengembangan lebih lanjut, dan berhasil mengamankan pria inisial K alias M di kawasan perumahandi Batam Kota,” lanjut Rizki.

Dari tangan tersangka K alias M ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket dengan berat total 572 gram. 

Rizki mengungkapkan atas upaya penyelundupan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler