Bea Cukai Batam Bongkar Upaya Penyelundupan Emas Senilai Rp 177,19 Juta

Jumat, 17 September 2021 – 13:57 WIB
Barang bukti berupa emas senilai Rp 117,19 juta dari upaya penyelundupan yang berhasil dibongkar petugas Bea Cukai Batam. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas senilai Rp 117,19 juta di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengungkapkan, modus yang digunakan untuk menyelundupkan emas dengan berat total 136,22 gram, yaitu pelaku menyembunyikannya di dalam 4 paket, yakni 3 paket lampu LED dan 1 paket aksesoris.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu-sabu

Undani membeberkan, emas tersebut rencananya dikirimkan ke sejumlah kota, seperti ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir.

“Emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan pungutan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya," beber Udani.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Berkolaborasi, Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT

Dia juga menyampaikan, potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban membayar bea masuk dan PDRI dari penyelundupan emas ini diproyeksikan sebesar Rp 31,37 juta.

Perlu diketahui, barang yang ada di Kawasan Bebas Batam adalah barang yang ditangguhkan pengenaan bea masuk dan PDRI, sehingga jika akan dikirimkan ke daerah lainnya di Indonesia, akan dikenakan pungutan yang sebelumnya ditangguhkan tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Sinergi Upayakan Direct Flight Ekspor dari Makassar

Lebih lanjut Undani menyampaikan, penggagalan upaya penyelundupan emas diawali dari pemeriksaan rutin petugas Bea Cukai Batam menggunakan mesin X-ray di TPS PPP, Rabu (4/8) sekitar pukul 09.00 WIB.

Petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin X-ray.

Petugas kemudian memeriksa ulang setiap paketnya dengan cara dipindai.

Selanjutnya diamankan tiga paket untuk dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa barang.

“Saat itulah, petugas menemukan emas dengan berat total 136,22 gram senilai Rp 117,19 juta yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris. Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut,” kata Undani.

Keberhasilan pengungkapan upaya penyelundupan itu menambahkan jumlah daftar penindakan yang berhasil dilakukan Bea Cukai Batam.

Hingga 31 Agustus, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp 66,25 miliar.

Taksiran potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 18,63 miliar.

"Rangkaian penindakan demi penindakan menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya peredaran barang ilegal sekaligus sebagai upaya dalam mengamankan penerimaan negara," tegas Udani. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gelar Operasi di Dumai dan Kediri, Sikat 3 Juta Batang Rokok Ilegal


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler