Bea Cukai dan Pemda Berkolaborasi, Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT

Kamis, 16 September 2021 – 16:03 WIB
Bea Cukai terus melakukan sosialisasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesuai dengan kondisi tiap daerah. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersinergi dengan pemerintah daerah memaksimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang sesuai dengan kondisi tiap daerah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan, optimalisasi pemanfaatan DBHCHT dilakukan mulai dari sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal hingga pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

BACA JUGA: Bea Cukai Ringkus Kakak Beradik Penerima Paket Sabu Asal Malaysia

Pembangunan KIHT merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dalam memberantas rokok ilegal.

Kegiatan serupa juga dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I yang bersinergi dengan Pemkab Pamekasan, Pemkab Pasuruan, dan Pemkab Sidoarjo.

BACA JUGA: Upaya Bea Cukai Maksimalkan Kinerja dan Penguatan Penegakan Hukum

“Pembangunan KIHT ini, selain sebagai bentuk preventif memberantas rokok ilegal, juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Pembangunan KIHT ini merupakan salah satu pemanfaatan DBHCHT,” kata Firman, Kamis (16/9).

Firman menjelaskan, dengan adanya keberadaan KIHT, selain langsung diawasi Bea Cukai, juga akan diberikan fasilitas berupa penundaan pembayaran cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Sinergi Upayakan Direct Flight Ekspor dari Makassar

Pembangunan KIHT juga merupakan cita-cita dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2020.

Optimalisasi DBHCHT sebagian besar juga digunakan Pemda dalam melancarkan kampanye gempur rokok ilegal.

Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Meulaboh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Satpol PP dan WH Aceh menggelar workshop dan operasi pasar gabungan di Kabupaten Aceh Barat Daya, sebagai bentuk sinergi instansi pemerintah dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Upaya ini juga untuk memperkuat wawasan masyarakat, khususnya penegak hukum tentang penerimaan pajak rokok yang bermanfaat bagi stimulus pertumbuhan di masing-masing wilayah.

Bentuk kampanye lainnya dilakukan Bea Cukai Magelang dan Pemkab Magelang dengan memasang baliho ‘Gempur Rokok Ilegal’ di 10 lokasi.

Di baliho tersebut memuat foto kepala kantor Bea Cukai Magelang dan Bupati Magelang.

“Pemasangan baliho ini untuk mengampanyekan program gempur rokok ilegal kepada masyarakat,” jelas Firman.

Bea Cukai Pasuruan berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemerintah Kota Pasuruan juga memaksimalkan alokasi DBHCHT di bidang penegakan hukum dengan menggelar sosialisasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi ketentuan di bidang cukai merupakan salah satu program di bidang penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Firman.

Sosialisasi DBHCHT juga digelar Bea Cukai Makassar bersama Pemkab Pangkep di beberapa lokasi, dengan memberi edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan DBHCHT khususnya di bidang kesehatan. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Strategi Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler