Bea Cukai Gelar Operasi di Dumai dan Kediri, Sikat 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 16 September 2021 – 17:11 WIB
Petugas Bea Cukai mengamankan rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berhasil mengamankan 3 juta batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di Dumai dan Kediri.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan, keberhasilan operasi ini merupakan sinergi antara Bea Cukai dan instansi pemerintahan lainnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Satpol PP, Tutup Celah Peredaran Rokok Ilegal

Selain berhasil mengamankan 3.019.524 batang rokok ilegal, Bea Cukai juga mengamankan 9,5 liter minuman keras ilegal.

“Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 265 karton dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 2,8 miliar. Penindakan dipusatkan pada sebuah bangunan di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (14/9) lalu,” kata Firman, Kamis (16/9).

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Masyarakat Agar Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Operasi juga dilaksanakan Bea Cukai Kediri berlangsung selama 5 hari sejak Senin (6/9), yang merupakan bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bidang penegakan hukum.

Firman mengatakan, operasi gabungan ini dilaksanakan di 8 kecamatan, yaitu Sawahan, Ngetos, Ngluyu, Rejoso, Gondang, Lengkong, Jatikalen dan Patianrowo.

BACA JUGA: Bea Cukai Andalkan Sinergi dan Operasi dalam Gempur Rokok Ilegal

“Pada operasi ini berhasil diamankan rokok ilegal sebanyak 187.524 batang, dan miras ilegal 9,5 liter," sebut Firman.

Rokok ilegal yang diamankan ini adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos.

"Lewat penindakan ini berhasil diamankan sebesar Rp 182.836.142. Tentunya Bea Cukai mengapresiasi sinergi yang terjalin, sehingga bisa mencegah peredaran rokok ilegal ini,” jelasnya.

Firman menambahkan, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri rokok atau miras ilegal, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai namun tidak sesuai dengan peruntukkannya, serta dilekati pita cukai bukan milik pabrik produsennya.

“Kami berharap dengan kegiatan ini dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat yang menjual ataupun menjadi konsumen rokok dan miras untuk memilih barang yang legal sesuai aturan pemerintah,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Berhasil Diungkap Petugas Bea Cukai


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler