Bea Cukai Batam dan Polairud Kepri Siap Usut Penyelundupan Rokok dan Miras

Rabu, 10 Februari 2021 – 17:50 WIB
Barang bukti speedboat yang digunakan untuk menyelundupkan rokok ilegal diamankankan petugas. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, bersama Kepolisian Air dan Udara (Polairud) siap mengusut penyelundupan rokok dan minuman keras (miras) ilegal.

Bea Cukai dan Polairud telah lama menjalin kerja sama dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Bertugas pada wilayah pengawasan laut yang sama, Bea Cukai dan Polairud harus bersinergi, berkomunikasi, dan berkerja sama, karena tugas menjaga kedaulatan negara tidak mungkin berjalan tanpa kerja sama, baik dari level atas ke level bawah maupun sebaliknya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah, Rabu (10/2), mengatakan dengan koordinasi yang berkesinambungan dan terjaga, maka kinerja di lapangan akan selalu berjalan sesuai yang diharapakan dalam menjaga kedaulatan.

BACA JUGA: Tarif Cukai Baru Berlaku, Bea Cukai Makin Gencar Gempur Rokok Ilegal

Ia menegaskan bahwa hal ini pun terbukti dengan aksi Bea Cukai Batam dan Polairud yang menggagalkan penyelundupan rokok dan miras ilegal dengan nilai mencapai Rp 2,2 miliar. Kedua belah pihak pun siap mengusut penyelundupan tersebut.

Rizki menjelaskan pada 4 Februari 2021, pihaknya telah melaksanakan serah terima hasil tangkapan rokok dan miras.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polairud Patroli Laut Amankan Perairan NKRI

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan pada 3 Februari 2021 itu mendapati barang bukti 1.761.600 batang rokok merek Hmind dan Luffman dan 2.400 kaleng miras merek Carlsberg dan Tiger dengan total 768 liter.

Barang itu diselundupkan menggunakan speedboat kayu tanpa nama, yang turut diamankan petugas.

Selain itu, speedboat dengan mesin tempel merek Yamaha 2 x 200 PK beserta kru dengan inisial AS dan AM juga diserahkan ke Bea Cukai.

“Dua orang kru kapal dan barang bukti yang sudah diserahkan akan kami tindak lanjuti dan kami pun siap mendalami kasus ini,” katanya.

Menurut Rizki, para terduga pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ancaman hukuman pidana penjaranya adalah paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Sinergi ini dilakukan demi melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, mengamankan hak-hak negara dan agar dipatuhinya perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap sinergi antara Bea Cukai Batam dengan Polairud Kepulauan Riau terus berjalan demi pengamanan perairan yang makin baik,” tutupnya. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler