Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Ekstasi

Kamis, 16 Januari 2020 – 19:18 WIB
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan ribuan butir ekstasi. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam mengumumkan hasil penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) jenis ekstas dengan nomor penindakan SBP-13/KPU.02/BD.06/2020 pada Kamis (9/1) pukul 09.00 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Penindakan yang dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay Batam dengan barang bukti berupa 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi disembunyikan pelaku di dalam 11 bungkusan makanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata, menjelaskan kronologis kejadian atas penindakan pada 9 Januari silam. Kecurigaan bermula dari hasil citra x-ray yang menunjukkan keganjilan pada barang bawaan penumpang yang dicurigai. Penumpang tersebut kemudian dibawa ke hanggar Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

BACA JUGA: Bea Cukai Resmikan TPS E-Commerce Pertama di Indonesia

“Pelaku sudah kami curigai gerak geriknya sejak semula. Dari hasil citra x-ray barang bawaannya, kemudian kami menyimpulkan ada yang mencurigakan. Kemudian kami bawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan bersama-sama dengan teman-teman dari Polda Kepri, dan di situ kedapatan barang ekstasi yang dicampur dengan barang-barang berupa makanan ringan dengan jumlah 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi yang dikemas dalam 11 kemasan makanan ringan," jelas Susila.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau khususnya Direktorat Reserse Narkoba untuk ditindaklanjuti. Hal ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam melindungi masuknya barang ilegal seperti narkoba masuk ke Indonesia.

“Hal ini membuktikan bahwa kami (Bea Cukai) terus bersinergi baik dengan Polda Kepri khususnya Direktorat Narkoba, BNN Provinsi Kepri, juga dari Polresta Barelang terkait dengan penindakan Narkotika. Dan pastinya dilanjutkan dengan teman-teman dari Kejaksaan Negeri terkait proses hukumnya. Kami juga melakukan profiling terhadap penumpang dan awak sarana pengangkut khususnya Kapal Ferry dengan Kantor Imigrasi yang nantinya akan terintegrasi secara nasional”, tambah Susila.

BACA JUGA: Siap Saingi Vietnam, Produsen Adidas Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai

Diharapkan dengan adanya penindakan ini, semua orang yang berniat untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum akan jera dan berpikir ulang ketika ingin melakukan perbuatan penyelundupan ataupun perbuatan yang akan merugikan masyarakat.(ikl/jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Teluk Nibung Melepas Ekspor Perdana 200 ekor Domba


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler