jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam memusnahkan barang ilegal hasil penindakan yang mencapai Rp 12,6 miliar, Senin (21/12).
“Total perkiraan nilai barang Rp 12.616.628.541 dengan estimasi kerugian negara Rp 8.868.436.218,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susila Brata.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah, Ada Dua Senjata Api
Yang dimusnahkan adalah barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari 2017-2020.
BMN itu telah diselesaikan administrasinya, dan sudah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
BACA JUGA: Mengancam Kesehatan Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal Ini
BMN yang dimusnahkan adalah yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan dan dihibahkan.
Serta berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan.
BACA JUGA: Aduh, Lion Air dari Batam Tergelincir di Lampung
Adapun BMN yang dimusnahkan itu adalah 1.404.523 batang rokok ilegal, 16.266 botol dan 7.175 kaleng minuman keras ilegal.
Kemudian, 173 unit telepon genggam, dan aksesorisnya 329 buah, 1.557 kosmetik dan barang pornografi yang terdiri dari alat pembersih kuku, s*x toys, dan vibrator.
Berikutnya 501 koli ballpress yang berisi pakaian, sepatu, tas, serta barang-barang lain dalam jumlah kecil.
Barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC (barang kena cukai) harus dimusnahkan oleh pejabat Bea Cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat Bea Cukai,” pungkas Susila. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy